TNews, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta maaf kepada calon penerima bantuan Rp 600 ribu karena transfer dana tersebut tertunda dari yang semula diupayakan pada hari ini, 25 Agustus 2020.
Penyaluran bantuan kepada pekerja non PNS dan BUMN yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan itu mundur karena ada proses yang masih harus dilakukan oleh pemerintah.
Paling tidak setelah menerima data yang sudah divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), pihaknya masih harus memastikan kesesuaian data tersebut yang memakan waktu paling lama 4 hari. Hari ini sudah diserahkan 2,5 juta data pekerja ke Kemnaker.
“Kalau di juknis-nya (petunjuk teknis) itu waktu paling lambat itu 4 hari untuk melakukan ceklis itu, jadi 2,5 juta, kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada,” kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).
Tapi pihaknya tetap mengupayakan agar para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta bisa menerima transferan pada akhir Agustus ini.
“Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini,” tambahnya.
Bantuan tidak disalurkan secara serentak. Penjelasannya di halaman selanjutnya.
Penyaluran dilakukan bertahap minimal 2,5 juta penerima tiap minggunya dari total 15,7 juta orang. Itu akan diselesaikan hingga akhir September sebagai bantuan tahap pertama sebesar Rp 1,2 juta.
“Kami merencanakan batch pertama 2,5 juta (pekerja), mudah-mudahan, 2,5 juta itu minimal per Minggu bisa kami lakukan sehingga dari 15,7 juta itu bisa masuk datanya pada akhir September 2020 ini untuk pembayaran tahap pertama. Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini,” kata Ida.
Ida menjelaskan data yang sudah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) ke pihaknya ada 2,5 juta pekerja. Itu masuk ke batch pertama. Data tersebut masih perlu divalidasi kembali sehingga tidak bisa langsung dilakukan proses transfer.
“Nah dari 2,5 juta ini kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada,” sebutnya.
Setelah data divalidasi oleh pihaknya masih ada proses selanjutnya, yakni diserahkan ke KPPN untuk kemudian dicairkan ke bank penyalur. Lalu bank penyalur akan mentransfer bantuan Rp 600 ribu ke rekening pekerja.
“Nanti akan disalurkan ke bank penyalur dalam hal ini adalah bank-bank pemerintah, dari bank pemerintah, dari bank penyalur tersebut nanti akan ditransfer dipindah bukukan ke penerima program subsidi upah atau gaji,” tambahnya.
Sumber: detik.com