Usai Dipolisikan, Hadi Pranoto Tebar Ancaman

0
48

TNews, HUKRIM – Musisi Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait video soal klaim menemukan ‘obat COVID-19’. Hadi Pranoto kini menebar ancaman usai dipolisikan. Apa ancaman itu?

Hadi Pranoto bersama Anji dilaporkan CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. tanggal 3 Agustus 2020.

“Sudah resmi dilaporkan pada malam ini jam 18.30 terlapor disebut jelas Hadi Pranoto profesor yang di-interview. Kemudian adalah pemilik akun Youtube duniamanji,” kata Muannas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).

Hadi Pranoto dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Karena ada juga masalah berita bohong kan disampaikan narasumber ini profesor kemudian disebarkan,” ujarnya.

Hadi Pranoto tak tinggal diam dengan laporan polisi dan merasa tidak berbohong atas klaimnya yang menemukan ‘obat COVID-19’. Hadi Pranoto mengancam akan menuntut ganti rugi ke Muannas Alaidid senilai US$ 10 miliar atau Rp 145 triliun.

“Dengan dia membuat laporan kepada pihak kepolisian, disampaikan saya berbohong, membuat hoax di media, ya itu salah satu pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter saya secara pribadi. Dan saya akan meminta ganti rugi materiil dan immateriil US$ 10 miliar,” kata Hadi saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Hadi Pranoto mengaku tak mengenal Muannas Alaidid. Namun Hadi Pranoto siap memenuhi panggilan jika diminta pihak Polda Metro Jaya.

“Saya sebagai masyarakat dan warga negara yang baik, kalau polisi manggil saya akan datang. Wong saya bukan teroris, saya bukan koruptor, saya bukan maling. Saya akan datang,” kata Hadi.

Sementara itu, Direktorat Reskrim Khusus Polda Metro Jaya akan segera memanggil Hadi Pranoto dan Anji. Rencananya dipanggil untuk dimintakan klarifikasi terkait video yang beredar soal klaim penemuan ‘obat COVID-19’.

“Kemungkinan akan memanggil terlapor Hadi Pranoto dan pemilik YouTube duniamanji pemilik akunnya akan kita panggil untuk klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

 

Sumber: detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.