TNews, SULUT – Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini leluasa mengambil tindakan bagi pasangan calon, partai politik hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilkada melanggar protokol kesehatan Coronavirus Disease (Covid-19) dilanggar.
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu, Awaludin Umbola dalam Media Gathering Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 pada Tahapan Kepala Daerah di Sulawesi Utara, Kamis (24/9/2020).
“Jadi PKPU 13 menjadi penegasan bagi ruang Bawaslu mengambil tindakan jika ada yang melanggar protokol kesehatan. Karena di kondisi pandemi ini, kita harus benar-benar patuh melaksanakan protokol kesehatan agar Pilkada tidak jadi penyebar Covid-19,” terang Umbola.
Sedangkan Komisioner Bawaslu, Supriyadi Pangellu saat memberikan arahan mengingatkan pers dan media agar dapat menjalankan tugas jurnalistik dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Media dan pers punya andil menyukseskan Pilkada. Mereka adalah mitra kerja strategis dan ujung tombak memberikan informasi kepada publik,” kata Pangellu.
Ia berharap menghadapi Pilkada, pers dan media ikut menjadi mata untuk melakukan pengawasan dan pencegahan tindakan pelanggaran.
“Mari kita bersinergi bersama agar Pilkada tahun 2020 terlaksana baik dan menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk rakyat Sulut,” ajak Pangellu, yang baru saja meluncurkan buku biografi berjudul Menembus Tirai Batas.
Sumber: Berita Manado