TNews, Minut – Memasuki tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara (Minut) yang terhitung 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Utara (Minut) mengeluarkan himbauan agar seluruh partai politik yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) untuk dapat membersihkan secara mandiri, seperti APK berupa baliho calon dan bendera partai yang terpajang di hampir seluruh wilayah Minut.
“LO partai dapat mengingatkan partainya agar menurunkan baliho dan bendera yang telah terpasang, sebab nanti ada APK yang disiapkan KPU.,” kata Rahman Ismail Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Minut, Jumat (25/09/2020).
Untuk APK parpol yang masih terpajang dan tidak mengindahlan himbauan, Bawaslu bekerja sama dengan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), akan segera akan membersihkan APK.
“Ini sudah diketahui oleh masing-masing parpol melalui LO yang ada. Kami berharap seluruh peserta Pilkada bertanggung jawab dan mematuhi himbauan ini. Dan segera membersihkan alat-alat peraga yang telah terpasang sebelum dilakukan penertiban,” tegas Rahman. (PCV)