Bawaslu Touna Bakal Tindaki Sejumlah Oknum ASN Berpolitik Praktis

0
81

TNews, AMPANA – Dugaan kuat dari bawaslu Kabupaten Tojo Una Una bahwa ada sejumlah oknum PNS lingkup Penda Touna yang ingin coba coba berpolitik praktis. Hal itu dikuatkan bawaslu dengan sejumlah temuan di lapangan saat dibukanya pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Touna tanggal 4 September 2020.

Atas temuan tersebut kami telah mengantongi sejumlah nama pns dan akan segera memanggil oknum PNS yang di duga kuat terlihat saat ada salah satu pasangan calon yang memdaftarkan diri ke KPU belum lama ini.

Koordinator Divisi Pengawasan Humas Dan Hubal BawasluTouna Suandi Tamrin Bilatullah menegeaskan bahwa kami mengantongi data lengkap  setelah melakukan pemantauan dan pengawasan pada saat hari pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati di kantor KPU Touna.

Menurut Suandi, sejumlah oknum ASN tersebut diduga berada di posko-posko pemenangan bakal calon dan ikut melakukan konvoi saat pendaftaran ke KPU Tojo Una Una. “Setelah melakukan pemantauan oleh jajaran kami dilapangan, kami menemukan sejumlah oknum ASN yang berada di posko pemenangan dan ikut dalam konvoi waktu pendaftaran,” ungkapnya lagi.

Dia tegaskan bahwa sejumlah oknum ASN tersebut bakal dipanggil untuk dimintai bahan keterangan terkait motif keberadaan nya diposko pemenangan dan ikut dalam konvoi bersama bakal pasangan calon.

Suandi menambahkan sebelumnya kami telah menindak 4 oknum ASN yang melanggar netralitas sebagaimana ketentuanya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara danPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang di siplin Pegawai Negeri Sipil.

Untuk di ketahui bahwa pengawasan terhadap Netralitas ini merujuk pada ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 4 ayat 1 byakni

kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum,selama dan sesudah masa kampanye dan Pasal 5 huruf A. yaitu indentifikasi potensi penyalah gunaan kewenangan, penggunaan anggaran, dan penggunaan fasilitas,serta huruf B,yakni indentifikasi keterlibatan pegawai ASN anggota TNI dan Anggota Polri.

 

Dales Lantapon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.