TNews, SULUT — Bawaslu Manado dan jajarannya kini konsen mengawasi kegiatan kampanye pasangan calon yang dilakukan dengan beragam metode.
Ada yang menggelar pertemuan terbatas, door to door, dan beberapa paslon melakukan bimbingan teknis internal di posko pemenangan.
Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqihmengatakan semua agenda kampanye terpantau sesuai standar COVID-19.
Menurut Taufik Bilfaqih, meski kampanye berjalan lancar, Bawaslu masih menemukan praktik yang diduga melanggar.
Seperti spanduk milik paslon dipajang di kantor pemerintah.
“Terhadap masalah ini, Bawaslu menginstruksikan jajaran koordinasi dengan pihak terkait dan lakukan penertiban,” tegas Taufik, Minggu (27/9/2020).
Aktifitas pelanggaran lain kata dia, diduga dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya, masih ditemukan ASN yang menyukai, mengomentari dan membagikan postingan tentang paslon di media sosial.
“Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan memproses dengan pemanggilan klarifikasi terhadap oknum PNS tersebut,” ujarnya.
Bawaslu mengimbau kepada pejabat yang menjadi tim kampanye agar segera memproses surat izin.
Hal ini sesuai PKPU Nomor 11 tahun 2020 di pasal 63.
Sumber: Berita Manado