DPR Sepakat RUU MK Dilanjutkan

0
26

TNews, POLITIK – Seluruh fraksi Komisi III DPR RI dan Pemerintah menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) dilanjutkan pembahasan ke tingkat II.

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry berharap, melalui revisi undang-undang ini semakin memperkuat Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi.

“Melalui RUU ini harapannya dapat memperkuat posisi Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi, khususnya dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman yang merdeka, mempunyai peranan penting guna menegakkan keadilan dan prinsip negara hukum sesuai kewenangan dan kewajibannya,” ujar Herman selepas pembahasan tingkat I RUU Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senin (31/8).

Herman berharap dengan adanya RUU ini proses rekrutmen hakim konstitusi dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Secara khusus di RUU ini, DPR bersama Pemerintah menyetujui agar proses rekrutmen hakim MK di masing-masing lembaga negara, yakni Presiden, DPR, dan MA, mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas agar masyarakat bisa bersama-sama melakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen tersebut,” ujar politikus PDIP ini.

Rapat pembahasan tingkat I ini merupakan lanjutan setelah pekan lalu pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang RUU MK. DIM RUU MK totalnya berjumlah 121.

Sebanyak 101 di antaranya merupakan DIM yang dinyatakan tetap, 8 DIM bersifat redaksional, 10 DIM bersifat substansi, dan 2 lagi merupakan DIM yang bersifat substansi baru.

Poin penting dari RUU Mahkamah Konstitusi ini adalah perubahan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Diubah dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun, serta usia maksimal hakim konstitusi ditetapkan menjadi 55 tahun.

“Komisi III DPR menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak pemerintah yang mewakili Presiden, yaitu Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran yang diwakili oleh Direktur Jenderal Anggaran,” tutur Herman.

 

Sumber: merdeka.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.