TNews, POLITIK — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu menggelar uji publik tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) lembaga adat, Sabtu (19/9/2020).
Kegiatan yang digelar di restoran Lembah Bening Kotamobagu ini, dihadiri Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Herdi Korompot, anggota Bapemperda, Kepala Disbudpar Kotamobagu, Kabag Tapem, Camat Kotamobagu Utara, Lurah, Sangadi, Tokoh-tokoh adat, Ketua lembaga adat desa dan kelurahan, pemerhati adat, Ormas Laskar Bogani Indonesia (LBI).
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu, Anugrah Beggie Chandra Gobel, mengatakan, uji publik yang digelar pihaknya merupakan tahapan proses penyempurnaan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Masukan dan saran dari para peserta uji publik, menjadi bagian penting dalam penyusunan Ranperda sebelum ditetapkan mejadi peraturan daerah,” kata Beggie.
Dijelaskannya, tujuan dibentukya Perda itu, selain sebagai pedoman penataan lembaga adat, juga untuk menjaga eksistensi lembaga adat sebagai mitra kerja pemerintah daerah atau pemerintah desa, dalam pelaksanaan program pelestarian pengembangan dan pemanfaatan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat.
“Tujuannya agar di Kotamobagu sudah ada lembaga yang diakui oleh seluruh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, terkait penyelenggaraan atau produk keputusan adat,” terangnya.
Masih menurut Beggie, belajar dari beberapa kejadian baik dalam pemberian gelar adat atau pemberian sanksi adat, kadang kala terjadi kontroversi. Karena lembaga yang memberikan gelar dan sanksi, bukanlah representasi dari perwakilan adat yang diakui di Kota Kotamobagu. “Olehnya, dengan adanya Perda tersebut diharapkan tidak terjadi lagi silang pendapat,” tandasnya.
Turut hadir selaku Narasumber dalam kegiatan, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu, Rendra Dilapanga, staf ahli Bapemperda Ishak R Sugeha dan Ketua Bapemperda Anugrah Beggie Chandra Gobel.
TIM TNEWS