TNews, Kotamobagu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, sepakat terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2020.
Kesepakatan itu, melalui sidang Paripurna DPRD Kotamobagu, dalam rangka pembicaraan tingkat II penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020, yang digelar dengan memperhatikan Protokol Kesehatan, di gedung Paloko-Kinalang, Sabtu (26/09).
Sidang rapat paripurna ini dipimpin Ketua Dewan Meydi Makalalag, di dampingi Wakil Ketua Syarifudin Mokodongan dan Herdy Korompot (via virtual), dihadiri Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, dan dihadiri wakil rakyat serta para pejabat di jajaran Pemkot Kotamobagu via virtual.
“Rapat sidang paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2020 resmi dibuka,” kata Meydi.
Sementara itu, Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kotamobagu yang telah bekerja keras untuk membahas KUA-PPAS 2020.
Lanjutnya bagi pihak eksekutif, penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS ini, merupakan manifestasi rasa tanggung jawab kita semua kepada daerah dan masyarakat.
Informasi yang berhasil dirangkum Mediatotabuan.co, sebagaimana yang termuat dalam dokumen nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020, telah menyepakati bersama bahwa untuk jumlah pendapatan daerah tahun anggaran 2020 yang diproyeksikan sebesar Rp 679.885.870.463,00 menjadi sebesar Rp 615.513.281.098,00.
Sementara itu, untuk jumlah belanja pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 yang semula diproyeksikan sebesar Rp 699.885.807.463,00 menjadi sebesar Rp 650.140.020.602,90.
Tim TNews