TNews.com-Sulut_Mengacu Pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 5 Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2020.
Bertempat Swiss-Belhotel Maleosan Manado, , Kegiatan yang akan digelar Senin (31/8) – Rabu (2/9) di buka langsung Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh damping Komisioner KPU Sulut ,Meydi Tinangon,Salman saelangi,Yesi Momongan, Lani Ointu dan di hadiri sejumlah wartawan cetak,elektronik, dan radio.
Dalam kesempatan Komisioner KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Yafet Tinangon, M.Si., mengatakan akan mengundang berbagai pihak yang terkait dalam Pemilu ini.
“Kita mengundang para stakeholder, pihak partai politik, pegiat pemilu, kawan-kawan jurnalis dari berbagai media, serta sejumlah pejabat pemerintah berkompeten,” jelas Tinangon.
Disebutkan, dalam penyuluhan ini para peserta akan mendapatkan sejumlah materi seperti, Peraturan KPU dalam Hirarki Peraturan Perundangan-undangan serta Kebijakan Penyusunan Produk Hukum KPU, Pelaksanaan Tahapan di Masa Bencana Non Alam (PKPU 6/2020), Pedoman Teknis Kampanye, Pedoman Teknis Dana Kampanye.
“Ada materi tentang proses pengadaan APK dan bahan kampanye, iklan kampanye yang difasilitasi KPU serta pengadaan jasa KAP. Ada materi pengaturan iklan kampanye dan penyiaran kampanye, Perbawaslu tentang pengawasan kampanye dan pelaporan dana kampanye,juga materi tentang penanganan sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Serentak, kebijakan Polri dalam pengamanan kampanye, sanksi administrasi dan pidana dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, sanksi administrasi dan pidana dalam tahapan kampanye dan dana kampanye,” pukas Tinangon.
Materi-materi nantinya akan disampaikan Komisioner KPU dan Sekretaris KPU Sulut, KPID Sulut, Bawaslu Sulut, Kajati Sulut, dan Kapolda Sulut. (**)
(dvd)
