TNews, POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan baru terkait kampanye Pilkada 2020 yang digelar di tengah pandemi Covid-19. KPU membatasi jumlah massa yang hadir secara fisik saat kampanye calon kepala daerah
“Jadi terutama yang kita atur baru adalah jumlah kampanye yang dihadiri secara fisik oleh peserta. Jadi kalau rapat umum kita batasi paling banyak 100 orang,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman usai rapat bersama Presiden Jokowi yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (8/9/2020).
Selain itu, KPU juga membatasi durasi rapat umum. Untuk di tingkat kabupaten/kota, paling banyak dilakukan satu kali pertemuan. Sementara itu, tingkat provinsi hanya boleh digelar dua kali pertemuan.
“Selebihnya kehadiran peserta kampanye dapat dilakukan secara daring. Tapi fisik dibatasi 100 orang,” kata Arief.
Sementara untuk kampanye yang bersifat pertemuan terbatas, peserta yang hadir secara fisik maksimal 50 orang. Arief mengatakan pihaknya juga membatasi massa yang hadir langsung dapat debat calon kepala daerah.
“Begitu juga untuk kegiatan debat publik atau terbuka. Jumlah yang hadir dalam satu ruangan debat publik itu 50 orang,” ucapnya.
Dia menjelaskan 50 orang tersebut merupakan total dari dua tim pasangan calon. Sehingga, apabila terdapat dua pasangan calon, maka masing-masing hanya dapat membawa massa 25 orang dalam acara debat.
“Kalau ada dua Pasangan calon maka data maksimal 50 itu harus dibagi menjadi dua kontestan. Kalau ada tiga, kemudian yang 50 orang tadi dibagi menjadi tiga pasangan calon,” jelas Arief.
Seperti diketahui, Pilkada serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pemungutan suara mulanya akan digelar pada 23 September 2020. Namun, akibat pandemi Covid-19, pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Sumber: detik.com