KPU Bolmut Buka Kotak Tanggapan Masyarakat Tahap Empat, Ini Hasilnya

0
73

TNews,BOLMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), pukul 24.00 WITA, Senin (21/09/2020) membuka kotak tanggapan masyarakat tahap ke empat untuk Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2020.

Pembukaan kotak tanggapan masyarakat tersebut bertempat di Kantor KPU Bolmut,  yang dipimpin langsung Ketua KPU Bolmut Junaidi Harunja SH, didampingi Komisioner KPU Bolmut Wiwidayanti Damopolii, S.Sos.I , dan disaksikan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Baswaslu) Bolmut Misrawati Pakaya, bersama Anggota Polres Bolmut.

Ketua KPU Bolmut Junaidi Harunja SH, usai membuka kotak tanggapan masyarakat mengatakan sebagai penyelenggara, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, dengan menyediakan kotak tanggapan. Harapannya masyarakat dapat memberikan masukan terkait pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubenur Sulut. “Namun setelah kami membuka kotak tanggapan masyarakat, ternyata hasilnya nihil alias kosong,”ujar Harunja.

Senada disampaikan Komisioner KPU Bolmut Wiwidayanti Damopolii, S.Sos.I , Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara mengatakan pembukaan kotak tanggapan masyarakat tahap ke empat ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

“Dimana tanggapan masyarakat pada Pasal 91 ayat 1 KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan daftar Bakal Pasangan Calon beserta  dokumen pendaftarannya kepada masyarakat untuk mendapat masukan dan tanggapan. ayat 2 Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada
laman KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau media cetak atau media elektronik sampai dengan masa penelitian. ayat 3 Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat secara tertulis dan
dilengkapi dengan identitas yang jelas dan fotokopi Kartu
Tanda Penduduk,”kata Damopolii.

Ditambahkannya  pembukaan kotak tanggapan masyarakat oleh KPU Bolmut ini, sudah tahap ke empat dimana pada tahap pertama, tanggal 8 september 2020, tahap ke dua tanggal 11 september 2020, tahap ke tiga tanggal 15 september 2020 dan tahap ke empat malam ini tanggal 21 september 2020.

“Malam ini kita sudah membuka kotak tanggapan masyarakat dan sudah  disaksikan oleh Bawaslu dan Anggota Polres Bolmut,  juga teman-teman pers, ternyata sampai hari ini tidak ada tanggapan dari masyarakat yang masuk di kotak tanggapan masyarat yang telah disediakan oleh KPU Bolmut,” pungkas Damopolii.

Uphik Mando

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.