Minut-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut Minggu (20/09/2020), melakukan sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 terkait perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Wali kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dengan mengundang wartawan pos liputan Minut di Hotel Maleosan Swissbell Manado.
Koordinator divisi (Kordiv) Sosialisasi Partisapasi Masyarakat dan SDM Hendra Lumanauw,SH,MH ketika membuka pelaksanaan sosialisasi ini menyebutkan penting bagi KPU Minut untuk melakukan sosialisasi terkait aturan yang ada, sehingga wartawan dapat membantu KPU memberikan informasi yang benar kepada maayarakat sehingga tingkat partisipasi masyarakat pemilih dapat maksimal,” ujar Hendra.
Selanjutnya Lumanauw yang menjadi satu-satunya komisioner KPU dalam kegiatan ini, menyebutkan alasan PKPU 10 ini disosialisasikan, sebab berisi perubahan dengan menambah standar protokoler kesehatan Covid-19.
“PKPU ini ecara umum tidak ada yang mengalami perubahan, tetapi dengan terjadinya bencana non alam (Covid 19), sehingga PKPU nomor 10 Tahun 2020 ditambahkan. KPU Minut bertekad untuk tetap konsisten menerapkan protokoler stanfar kesehatan Covid-19. Hal ini bertujuan pada , pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan baik di seluruh Minut,” kata Hendra.
Selaku Nara Sumber, “Pala” sapaan akrab Hendra, kemudian menjabarkan beberapa point penting di PKPU No 10 Tahun 2020, yang sebagian besar menekankan terhadap pentingnya pelaksanaan pilkada 2020 yang wajib menerapkan protokoler penanganan Covid 19 sesuai standar kesehatan.
“Sesuai standar protokoler kesehatan, KPU mewajibkan pengaturan jarak 1 meter, pememakaian masker, rajin mencuci tangan, pengukuran suhu badan sejak pendaftaran, hingga ke TPS akan ada arahan untuk menjalankan protokoler Covid 19 sesuai dengan petunjuk Satgas Covid Minut,” kata Hendra.
Hendra juga menyebutkan kewajiban setiap Paslon telah diatur untuk tidak menyertakan massa yang lebih dari jumlah yang di tetapkan untuk setiap tahapan Pilkada, berikut Alat Peraga Kampanye yang di berikan merata kepada setiap Paslon Pilkada dengan beberapa hal yang telah disesuaikan.
“KPU memfasilitasi setiap Paslon dengan APK secara merata dan telah dilakukan sterilisasi dengan Disinfektan. Untuk Bahan Kampanye seperti Masker, Face Shield dan lain-lain dan ditempeli foto dan visi dan misi Paslon diperkenankan ,” tandas Hendra sebelum menutup kegiatan. (PCV)