Pemilik RM di Objek Wisata Pantai Batu Pinagut Keluhkan Omset Menurun, Kadispart: Peberlakuan Retribusi Sudah Layak

0
494

TNews, BOLMUT – Setelah  diberlakukannya retribusi  masuk di objek wisata Pantai Batu Pinagut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang retribusi jasa usaha umum, mendapat keluhan dari pemilik rumah makan (RM) yang berada di tempat objek wisata tersebut.

Pasalnya setelah diberlakukannya retribusi masuk di objek wisata, omset para pemilik RM menurun drastis.

“Pendapatan kami menurun setelah adanya retribusi masuk di objek wisata Pantai Batu Pinagut karena kurangnya orang yang berkunjung ,” kata salah satu pemilik RM di  objek wisata Pantai Batu Pinagut, yang meminta namanya tidak disebutkan kepada Totabuan News Kamis (03/09/2020).

Lanjutnya dimana  pendapatan biasanya perhari mencapai Rp.1 juta, setelah adanya retribusi paling tinggi perharinya  Rp.250 ribu. Belum juga harus membayar karyawan, listrik, internet, dan membeli bahan poko, sehingga keuntungannya sudah tidak ada.

“Kami bukannya menolak diberlakukanya retribusi, tetapi Pemerintah diminta untuk mencari solusi adanya fasilitas sarana dan prasarana daya tarik  wisata yang memadai sehingga banyak masyarakat yang akan berkunjung atau dengan cara membuat membuat event di objek wisata Pantai Batu Pinagut  setiap hari ,”ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata (Dispart) Bolmut, Fatlun Paputungan SE, mengatakan peberlakuan retribusi masuk di objek wisata Pantai Batu Pinagut, sudah layak dan sesuai dengan  Perda Nomor 3 Tahun 2020.

“Sejak tahun 2012, Pemerintah Daerah sudah rencana memberlakukan retribusi wisata karena perdanya sudah ada pada tahun 2012. Jadi pemberlakuan retribusi di wisata Pantai Batu Pinagut ini sudah layak,”ujar Kadispart Bolmut.

Menurut Kadispart Bolmut, UU 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, dimana definisi wisatawan adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi suatu tempat dengan menikmati berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh pihak Pemerintah, swasta dan BMUN.

“Kalau masyarakat yang berada disekitar Pantai Batu Pinagut, yang mencari, tidak dipungut biaya retribusi masuk karena mereka bukan wisatawan,”ungkap Kadispart Bolmut.

Terkait penurunan omset pemilik RM, yang ada di Pantai Batu Pinagut, kata Kadispart Bolmut ini, adalah tantantang besar namun kami sangat berharap bersar kepada toko-toko masyarakat, untuk mendukung pemberlakuanya retribusi ini, karena satu-satunya harapan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) adalah retribusi wisata Pantai Batu Pinagut.

“Memang fasilitas objek wisatanya kurang, tetapi sambil jalan akan terus dibenahi dan berharap kepada toko masyarakat, bisah mendorong Pemerintah Daerah, untuk menciptakan apa yang kita inginkan bersama,”harap Kadispart Bolmut.

Disampaikan juga Kadispart Bolmut, pihaknya barusan mengunjungi RM, dan mendengar keluhan  pemilik RM, namun dirinya menyampaikan awalnya begini, nanti kalau sudah berjalan dan sudah tersosialisasi kemasyarakat akan kembali stabil.

“Coba kita hitung bersama, orang yang masuk untuk makan merekat tidak akan makan dibawah harga Rp.10 ribu, karena harga pisang goreng saja harganya Rp.10 ribu.Sementara karcis yang masuk hanya receh Rp.2.000 ribu”kata Kadispart Bolmut.

Ditambahkan Kadispart Bolmut, untuk menjaga pos retribusi pihaknya akan membentuk relawan wisata, yang akan menggunakan swadaya masyarakat di sekitar objek wisata Pantai Batu Pinagut.

“Untuk sementara pos retribusi ini, dijaga oleh pegawai Dispart Bolmut sambil menunggu relawan wisata yang akan dibentuk,”tambah Kadispart Bolmut.

Uphik Mando

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.