TNews, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 42 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan.
Peraturan tersebut dibuat sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Kotamobagu.
Setiap orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan, sepertiĀ tidak menggunakan masker, akan dikenakkan sanksi berupa, teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administrasi paling banyak Rp100 ribu.
Selain itu, bagi pelaku usaha, pengelolah, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakkan sanksi yang sama, ditambah dengan Rp250 ribu hingga pencabutan pada izin usahanya.
Menanggapi hal ini, Masria Palakum, warga Desa Poyowa Kecil, mengaku turut mendukung peraturan ini.
“Ya bagus. Biar warga lebih taat lagi dalam menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai hanya karna orang lain yang lalai, kita juga turut terkena dampak covid-19,” singkatnya.
Neno Karlina