Perbup Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Bolmut Mulai Disosialisasikan

0
248

TNews, BOLMUT – Penegakan hukum dalam pendisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Bolaang Mongodow Utara (Bolmut) akan segera dilaksanakan.

Kepala Bagian Hukum Sekertariat Daerah (Setda) Bolmut Abdul Muis Suratinoyo SH, mengatakan Pemkab Bolmut, pada tanggal 1 September 2020,  sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Pebup) Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2020.

“Perbup yang sudah ditanda tangani Bupati Bolmut dan mendapat persetujuan Gubernur Sulut ini, saat ini  sedang disosialisasikan kepada masyarakat dan pemilik usaha di Kabupaten Bolmut,”ujar Kabag Hukum Setda Bolmut Abdul Muis Suratinoyo SH, kepada Totabuan News Jumat, (11/09/2020).

Menurut Suratinoyo, penerbitan Perbup ini sebagai tindak lanjut dan penjabaran dari Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Dimana intruksi Mendagri tersebut, Kepala Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,”kata Suratinoyo.

Perbup ini lanjutnya,  akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan covid-19. Sehingga, bila ada masyarakat yang ditemukan tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum, maka petugas bisa memberikan sanksi.

“Sanksinya bermacam-macam. mulai dari yang ringan hingga yang berat. Semisal mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hukuman sosial sampai denda,”ungkap Suratinoyo

Selain itu Kabag Hukum Setda Bolmut  menyebutkan, ada sanksi terhadap perorangan,  dan ada pula sanksi administratif bagi usaha atau lokasi-lokasi tertentu yang melanggar disiplin atau menyalahi Perbup.

“Misal ada rumah makan yang melanggar disiplin, maka sementara dicabut izin operasi. Ditutup sampai batas waktu tertentu,” tegasnya.

Ditambahkannya, disiplin protokol kesehatan yang dimaksud pada  Perbup ini, antara lain adalah pemakaian masker, jaga jarak, disiplin menjaga kesehatan, pelaksanaan pola hidup bersih, penyediaan sarana cuci tangan, edukasi dan sosialisasi serta pemantauan kegiatan masyarakat yang rentan dalam penyebaran covid-19, berbagai ketentuan lain tentang protokol kesehatan pencegahan covid-19.

“Semoga Perbup ini berdampak positif bagi masyarakat khususnya dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Bolmut,”pungkas Suratinoyo.

Uphik Mando

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.