Tnews.com-Sulut-. Menjelang pemilihan kepala daerah ( Pilkada) Serentak 9 Desember mendatang muncul banyak pertanyaan dari berbagai pihak, pasalnya kita di pertemukan dengan masa Pandemi Covid 19.
Bagaimana strategi penyelenggara Pemilu dalam menghadapi masalah ini, sementara kita harus mengikuti sosial distancing sesuai anjuran Pemerintah.
Menangapi itu , Komisioner KPU Sulut Divisi perencanaan data dan informasi Lanny Ointu mengungkap 9 aturan baru PKPU no 5 tahun 2020. Hal tersebut di jelaskan kepada masyarakat agar bisa di perhatikan mengingat kepanikan masyarakat yang tak mau lagi ke tempat pemungutan suara (TPS).
Dengan tetap menggunakan protokol Covid 19 untuk menghindari agar kita bebas dari virus jahat ini.
“Penyelenggara Pemilu sudah ada 9 aturan baru yang tertata dalam PKPU no. 2020 hal ini menghindari kita dari virus berbahaya ini.Ujar Komisioner cantik berhijab.
Berikut 9 point aturan terbaru :
1. Pembatasan jumlah pemilih di tiap tiap TPS ( maximal 500 pemilih )
2. KPPS harus sehat dan bebas dari Covid
3. Suhu tubuh 37,3
4.Pengaturan kedatangan para pemilih di atur agar menjaga Sosial Distancing
5.Areal TPS bebas Covid
6. Sterilisasi paku (alat coblos)
7.Pemilih wajib menggunakan masker
8.Sarung tangan plastik sekali pakai.
9. Usai memilih tinta yang digunakan harus di tetes di jari berbeda dengan yang sebelumnya.
Demikian hasil peliputan totabuan.news lewat acara Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di hotel Swiss bell maleosan Manado, Selasa (09/20), dan marilah kita tetap mengikuti anjuran Pemerintah untuk mewujudkan indonesia yang bebas Corona.
(DVD)