TNews, BOLMONG – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, Rabu (09/09/2020), Kapolres Bolmong AKBP Indra Permana SIK, Dandim 1303 Bolmong, Letkol Inf Raja Gunung Nasution SIP, serta jajaran Pemkab mengikuti rapat lanjutan melalui Video Conference (Vicon) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Menurut Bupati Yasti, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, nomor: 117/3015/SJ, tertanggal, Jakarta 28 April 2020, rapat tersebut dilakukan guna menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Kemendagri dengan PT. Pertamina Persero, tentang dukungan pemerintah dan masyarakat desa, dalam peningkatan dan pengembangan program pertashop di desa.
“Rapat kali ini membahasa atau menindaklanjuti kesepakatan antara Kemendagri dan PT Pertamina, untuk melakukan kerjasama mengenai dukungan pemerintah dan masyarakat desa dalam peningkatan dan pengembangan program pertashop di desa. Dengan masksud untuk mendukung pemenuhan Bahan Bakar Minyak (BBM). Terutama yang terletak pada 3.827 kecamatan atau 53 persen kecamatan di seluruh Indonesia yang belum terjangkau akses SPBU,” kata Bupati.
Lanjutnya, dalam percepatan pelaksanaan program pertashop tersebut, ada sebanyak 3 Kecamatan di Kabupaten Bolaang Mongondow yang mendapat yakni Kecamatan Dumoga Timur, Utara dan Lolayan. “Masing-masing di Desa Modomang, DesaTapadaka Satu dan Desa Lolayan. Hal ini tentunya untuk memberikan kemudahan masyarakat mendapatkan akses BBM, sekaligus memberikan dampak ekonomi dan nilai tambah asset bagi pemerintah desa,” ujar Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan ESDM Tonny Toligaga menjelaskan, Kabupaten Bolaang Mongondow termasuk dalam 418 titik tahap awal Crash Program Pertashop di desa se Indonesia.
“Dengan produk yang tersedia adalah BBM jenis Pertamax, Brigth Gas dan Pelumas yang didatangkan langsung dari Integrated Terminal Bitung,” kata Tonny.
Dia menjelaskan, program pertashop diluncurkan dengan tujuan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat desa untuk mendapat akses BBM sekaligus memberikan dampak ekonomi dan nilai tambah asset bagi pemerintah desa sebagai rantai nilai (value chain) rangkaian kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mnghasilkan produk atau jasa yang terintegrasi serta memiliki dasar hukum.
“Dasar hukumnya yakni, Surat Mendagri nomor: 117/3015/SJ Tanggal 28 April 2020, perihal percepatan pelaksanaan program pertashop di desa. Serta Surat Mendagri nomor : 117/4102/SJ tanggal 16 Juli 2020 perihal Tindak Lanjut pelaksanaan program pertashop,” tutupnya.
Imran Asiaw