TNews, Minut – Selang penerapan operasi Justisia penegakan Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 45 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Minahasa Utara, telah menjaring lebih dari 100 warga pelanggar dengan beraktifitas tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) terutama Masker.
Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Minut Robby Parengkuan, Selasa (22/09/2020) pada pelaksanaan operasi di Pintu Masuk Interchenge Maumbi, mengatakan penindakan saat ini masih berupa pemberian sangksi teguran lisan hingga sangksi sosial dengan bekerja menyapu jalan.
“Hari ini kita telah membuat teguran lisan terhadap 10 warga dan sudah membuat pernyataan, di Maumbi sini adalah tempat perlintasan warga dari Bitung dan Tondano ke Manado, demikian sebaliknya, sehingga untuk saat ini baru sebatas teguran lisan dan membuat pernyataan tidak mengulangi, namun tidak menutup kemungkinan kami akan tegas dengan sanksi lebih tegas berbentuk denda sesuai dengan aturan,” ujar Parengkuan.
Selanjutnya mantan Kaban Keuangan Pemkab Minut ini mengatakan, pelaksanaan operasi ini telah menjaring juga warga di Likupang, Airmadidi, Kema dan Kalawat.
“Kami akan terus melaksanakan penindakan untuk mencegah pesebaran Covid-19 di Minut,” tegasnya. (PCV)