TNews, BOLMUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), resmi melaporkan akun media sosial (Medsos) Facebook atas nama Taufik Taufik, yang memposting ujaran kebencian kepada Bupati Bolmut di medsos ke Mapolres Bolmut.
Laporan tersebut berdasarkan Surat tanda Bukti Lapor, Nomor. LP/13/X/2020/SULUT/Res-BOLMUT Tanggal 06 Oktober 2020 yang dilaporkan secara resmi oleh Kabag Humas Setda Bolmut, Sri Wahyuni Pontoh.
Dimana dalam Bunyi dari surat tersebut Sri Wahyuni Pontoh alamat Kecamatan Bolangitang, telah melaporkan tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian kepada Bupati Bolmut.
Dimana dalam penjelasan laporan tersebut, telah melihat akun Facebook Taufik Taufik memosting sejumlah cacian dan makian kepada Bupati Bolmut di salah satu grup Facebook Lintas Peristiwa Bolmut.
Sementara itu, Kasat Reskrim, IPTU Michael S Marwan SH, saat dikonfirmasi membenarkan atas laporan ujaran kebencian tersebut.
“Sudah resmi dilaporkan dan telah masuk pada tahap penyelidikan dan pengembangan terhadap ujaran kebencian yang kami duga dilakukan oleh pemilik akun palsu,”kata Kasat Reskrim kepada sejumlah wartawan Rabu (7/10/2020).
Ditambahakan Kasat Reskrim Polres Bolmut, untuk penuntasan kasus ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan cyber crime Polda Sulut untuk mengungkap kasus tersebut.
“Kami akan melakukan koordinaisi dengan Cyber crime Polda Sulut,”pungkasnya.
Uphik Mando