Bawaslu Minut Tertibkan APK Melanggar Aturan

0
30

TNews, Minut – Bawaslu Minahasa Utara tidak lagi mentolerir pemasangan gambar Pasangan Calon (Paslon) sebagai Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan. Hal ini ditandaui dengan pelaksanaan penertiban APK paslon dan parpol oleh Bawaslu Minut, Jumat (16/10/2020) di seputaran Tugu Zero Point hingga bundaran menuju Kantor Bupati jalan SBY Sukur Minut.

Komisioner Bawaslu Minut Divisi Pengawasan, Hubmas dan Hubla, Rahman Ismail menyebutkan, pelaksanaan penertiban APK calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Bupati dan Wakil Bupati yang terpasang, hanya di lokasi yang tidak sesuai dan tidak dizinkan sesuai aturan yang telah disepakati pada Rakor 07 Oktober silam.

“Tidak bisa sembarang memasang APK semua sudah diatur oleh aturan KPU, dan sudah disepakati titik-titik yang menjadi lokasi yang diperkenankan dilakukan pemasangan APK yang sesuai aturan,” tegas Rahman.

Rahman juga menjelaskan bahwa penertiban APK ini,  akan terus dilakukan sehingga wilayah Minut bersih dari APK, baik spanduk, baliho yang terpasang di taman, ruas jalan raya maupun ditempat umum lainnya yang tidak diperkenankan ada APK.

Terlihat kegiatan penertiban ini, dilakukan Bawaslu Minut bersama Sat Pol-PP dan Dinas Perhubungan dibantu TNI-Polri, dengan menurunkan dan mengangkut APK yang tidak sesuai aturan yang harus dipatuhi paslon maupun parpol dan sebelumnya telah diawali dengan apel bersama. (PCV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.