TNews, POLITIK – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kotamobagu, Meydi Makalalag ini, semua perserta sebelum memasuki ruangan harus mencuci tangan, setelah itu diukur suhu badan, serta harus mengunakan masker dan menjaga jarak.
Sekertaris Dewan (Sekwan) Hi Mohammad Agung Adati ST MSi mengatakan, penerapan Prokes Covid-19 ini, bukan hanya pada saat sidang paripurna saja.
“Namun, disemua agenda DPRD Kotamobagu, diwajibkan menaati Prokes Covid-19,” kata Agung, Selasa (20/10).
Lanjutnya, penerapan Prokes Covid-19 disetiap agenda DPRD Kotamobagu, merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Ini juga diterapkan kepada tamu yang datang ke kantor Dewan, terutama yang hadir mengikuti agenda DPRD Kotamobagu,” tukasnya.
Tim TNews