TNews, SEHAT – Pemerintah disebut bakal menaikkan cukai rokok atau cukai hasil tembakau tahun depan. Kabar dari pengusaha menyebut kenaikan cukai sekitar 17-19 persen.
Kenaikan cukai rokok dianggap sangat berpengaruh pada prevalensi kebiasaan merokok masyarakat Indonesia. Harga rokok di Indonesia disebut terlalu murah yang mengakibatkan angka merokok anak di Indonesia sudah cukup tinggi, mencapai 8,5 persen.
Seperti yang diketahui, kebiasaan merokok akan menimbulkan penyakit khususnya yang berkaitan dengan paru-paru. Merokok juga dapat memicu perburukan yang diakibatkan infeksi COVID-19.
“Lagi pula di masa pandemi Covid-19 seperti ini, aktivitas merokok menjadi sangat rawan dan high risk, karena bisa menjadi triger untuk konsumen terinfeksi Covid-19,” kata Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam rilis yang diterima, Jumat (23/10/2020).
Merokok juga disebut meningkatkan risiko tertular COVID-19. Saat merokok, orang cenderung akan memegang mulut berkali-kali tanpa mencuci tangannya terlebih dulu.
Hal ini bisa meningkatkan transmisi virus hingga menyebabkan infeksi COVID-19. Dengan kata lain, risiko terkontaminasi dari tangan bisa sangat besar terjadi.
Tak hanya perokok aktif, perokok pasif memiliki risiko yang sama tingginya dengan perokok aktif pada paparan infeksi COID-19.
Sumber: detik.com