Napi Lapas KeLas II B Ampana Kembali Diringkus Satnarkoba, Ditemukan Sabu 18,49 Gram

0
164

TNews, AMPANA  – Tim Satuan Narkoba Polres Tojo Una-Una kembali berhasil meringkus seorang Narapidana yang merupakan tahanan di lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ampana.

Pelaku merupakan Pria  inisial R (25) bertempat tinggal di Palu,Kelurahan Kamonji Palu Barat,diketahui Pelaku adalah Napi kasus Narkotika Jenis Sabu,pindahan dari Lapas kelas II Palu.

Kapolres AKBP Ramses sianipar SIK, MH bersama KBO  SatNarkoba didampingi Iptu Triyanto,Menerakankan  saat penangkapan Pelaku (R) tim Satuan Narkoba melakukan pengeledahan terhadap (R) di penginapan Carissa Jln. Sultan Hasanuddin,Kelurahan Ampana,saat itu Pelaku bersama seorang petugas Lapas Ampana yang inisial (F). “Diketui keterlibatan seorang petugas Lapas (F) saat  penangkapan itu

hanyalah semata-mata mengantar  pelaku (R) ke Rumah Sakit Umum Daerah Ampana (RSUD) ,dikarenakan Kondisi (R) sedang sakit,saat perjalanan  (R) meminta untuk singgah di penginapan Carissa dengan alasan menemui sahabat” ujar Kapolres

Setalah dilakukan  pemeriksaan lebih dalam oleh penyidik kepada petugas lapas,saudara (F) tidak terlibat dengan Pelaku (R)

Tambahnya Dari kasus tersebut SatuanNarkoba Polres Touna berhasil mengamankan dari tangan pelaku yaitu 3 (tiga) paket Serbuk Kristal yang di duga Narkotika Jenis sabu dengan Berat (18,49 Gram) , 1 (Satu) bungkus Rokok gudang garam Surya ,1 (Satu) buah dompet warna Merah , Uang Tunai berjumlah Rp. 4.420.000,1 (Satu) Buah handphone merek OPPO warna Hijau.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku (R) pasal 114 Ayat (2) “dalam perbuatan nenawarkan untuk dinjual, menjual, membeli, menjadi perantara, dalam jual  beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I sebagai mana dimaksud ayam ( 1 ) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (1) kilogram atau melebihi 5 (Lima) gram pelaku akan di pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 ( enam) tahun dan paling lama 20 (duapuluh tahun) dan denda maksimum sebagai mana dimaksud pada ayat 1 (satu ) ditambah (1/3).

 

Dales Lantapon

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.