Pasutri Spesialis Pencuri Emas Asal Bunta Berhasil Dibekuk Polisi

0
293

TNews, AMPANA – Bertempat di ruang Rupatama Polres Tojo Una Una Kapolres Touna Akbp Alfred Ramses Sianipar SIK MH pimpin press Rilies sejumlah kasus kriminal yang berhasil di tangani oleh satuan Reskrim polres Touna dibawa pimpinan kasatreskrim Iptu Tony Lanca bersama anggotanya.

Salah satunya kasus pencurian emas yang terjadi di wilayah Touna.Dalam kasus yang berhasil di tangani polres Touna berhasil mengamankan pasangan suami istri berserta  sejumlah barang bukti hasil kejahatan para pelaku.

Dalam keterang persnya Kapolres Ramses Sianipar di dampingi Kasatreskrim Tony Lanca dan Kasubag Humas Ipda Tryanto, menuturkan kronologis sejumlah kasus mulai dari pencurian emas yang dilakukan Pasangan suami istri (Pasutri) asal dari Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai.

Dijelaskan kedua Pasutri inisial RL dan AHU melakukan aksinya di sejumlah toko perhiasan emas di wilaya Tojo Una Una. Kapolres mengatakan, penanganan kasus tindak pidana pencurian ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/83/VIII/2020/Sulteng/Res Touna, Surat perintah penyidikan nomor : SP.Dik/49/VIII/2020/Reskrim, tanggal 19 Agustus 2020 dan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : SPDP/30/VIII/2020/Reskrim, tanggal 25 Agustus 2020.

Dikatakan dalam penanganan kasus ini penyidik satuan reskrim polres Touna  mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan dari tersangka dan keterangan lain.

Selain itu kami juga berhasil  mengamankan barang bukti berupa 1 buah cincin polos ditaksir perhiasan emas 14 karat dengan berat 1.0 gram yang menjadi barang jaminan di pegadaian UPC Bunta dengan nomor register 11820-20-01-001833-7, 1 buah cincin polos ditaksir perhiasan emas 14 karat dengan berat 1.0 gram yang menjadi barang jaminan di pegadaian UPC Bunta dengan nomor register 11820-20-01-001880-8, 1 buah cincin emas dengan berat 2 gram, 2 buah sepeker merek ACR, 1 buah senter kepala merk himitsu, 1 buah boneka doraemon warna biru, 2 buah perhiasan kalung titanium, 2 buah perhiasan cincin titanium, 1 pasang perhiasan anting emas, 1 buah dompet warna ungu gambar animasi disney frozen, 1 buah dos kecil warna merah putih tempat penyimpanan perhiasan emas.

Saat ini kedua pelaku sedang dalam proses.Atas perbuatannya pelaku AHU dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. “Sementara untuk pelaku RL dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tambah Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, bahwa saat ini penanganan perkara kedua tersangka telah dilakukan penyerahan berkas perkara (Tahap I) ke Jaksa Penuntut Umum tanggal 24 September 2020. “Jadi untuk penanganan kasus tindak pidana pencurian ini,sudah dilimpahkan ke ke Kejaksaan Negeri Amapana dan masih menunggu hasil penilitian berkas perkara dari jaksa penuntut umum.

Dengan banyaknya kasus pencurian yang terjadi Kapolres Menghimbau kepada selurah Masyarakat dan pemilik Toko agar jagan muda percaya dengan orang yang baru dikenal ,diharapkan agar memasang CCTV di toko maupun dirumah.Segera laporkan kepihak berwajib jika ada yang mencurigakan.

 

Dales Lantapon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.