TNews, SEHAT – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan harga maksimal tes polymerase chain reaction (PCR) Corona sebesar Rp 900 ribu. Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menyarankan agar biaya itu dibayarkan oleh pemerintah kepada laboratorium sehingga warga dapat memperoleh secara gratis.
“Sebetulnya mahal, harusnya gratis, tapi dibayari pemerintah semuanya. Kan peralatannya macam-macam. Reagensianya macam-macam. Unit costnya minimal Rp 1,2 Juta. Jadi kalau Rp 1,2 Juta didrop setiap kali ada pemeriksa didrop pemerintah saya kira semuanya senang,” Zubairi kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Zubairi mengatakan jika harga Rp 900 ribu itu dibayarkan oleh masyarakat yang hendak melakukan tes mandiri, maka pihak laboratorium akan dirugikan. Dia kemudian menjabarkan harga tes tersebut.
“Jadi biaya Rp 1,2 juta itu dipakai untuk reagen sekitar 300 ribu lebih sedikit. Kemudian 900 ribu dipakai untuk macam-macam pengeluarannya, listrik, air, disinfeksi, sterilisasi alat, kalibrasi, slot untuk ambil sampel dari hidung dan tenggorokan, belum termasuk alat pelindung diri maupun yang kerja di laboratorium, paling sedikit totalnya sih Rp 1,2 juta. Kalau 3 atau 4 juta kemahalan, tapi kalau 900 nanti nggak meriksa laboratoriumnya,” katanya.
Lebih lanjut, Zubairi menyarankan adanya subsidi silang. Di mana pemerintah membiayai kebutuhan peralatan tes, sementara laboratorium membayar tenaga ahli.
“Idealnya begitu, atau subsidi silang. Jadi semua bahan tadi dibiayai pemerintah, labnya hanya bayar untuk yang mengerjakan, yang mengerjakan kan harus ahlinya tidak boleh sembarangan dan juga harus diawasi,” katanya.
Kemenkes diketahui telah mengeluarkan SE tentang batas biaya maksimal tes PCR virus Corona. Dalam surat edaran tersebut, batas biaya maksimal tes PCR mandiri adalah Rp 900 ribu.
Surat edaran tersebut bernomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof dr Abdul Kadir pada 5 Oktober 2020.
“Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah),” demikian bunyi surat tersebut.
Sumber: detik.com