TNews, Minut – Tekad memutus mata rantai pesebaran Covid-19 yang masih menjadi pandemi, tetap dilaksanakan Satgas Pengendalian Covid-19 Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dengan pelaksanaan operasi Yustisia, seperti yang dilaksanakan pada Jumat (16/10/2020) di kawasan Zero Point Simapang Empat jalan Soekarno.
Operasi penindakan ini, melibatkan langsung Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Minut, seperti Pejabat Sementara (Pjs) bupati Minut Clay Dondokambey, Ketua DPRD Denny Lolong, Ketua PN Airmadidi, Kepala Kejaksaan Negeri Minut, Kapolres Minut dan Perwira Penghubung Kodim 1310 Bitung.
Ada belasan warga yang kurang respon dengan protokoler kesehatan pengendalian dam pecegahan Covid-19 yakni tak bermasker, akhirnya harus berhadapan dengan petugas dan menjalani sanksi sosial seperti pushup dan menghafalkan Pancasila bahkan ada yang disuruh menyanyi, sebelum disuruh membeli masker dan diperkenankan melanjutkan aktivitas.
Menariknya puluhan orang yang terjaring petugas yang terdiri dari aparat kepolisian, TNI, SatPolPP dan Perhubungan ini, adalah warga Minut dan pelintas yang berasal dari Manado, Bitung, Minahasa, Bolaang Mongondow bahkan ada yang berasal dari Talaud sesuai data catatan KTP yang diserahkan pelanggar ke petugas.
Kendati belum ada payung hukum untuk menjerat para pelanggar dengan sanksi yang lebih tegas berupa denda, namun kata Pjs Bupati Clay Dondokambey, operasi Yustisia tetap dilaksanakan sambil mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) yang menguatkan pemberian sangksi hukum terhadap pelanggar ketentuan pengendalian Covid-19.
Selanjutnya Pjs bupati Clay Dondokambey mengatakan sudaj diterbitkan peraturan bupati (Perbup) terkait wajib pakai masker serta penindakannya sehubungan dengan pencegahan covid-19. Namun perlu diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda).
Sebab kata Dondokambey, sanksi bagi palanggar yang tidak menggunakan masker wajib membayar denda sebut saja Rp 150.000. Nah pertanggung jawaban uang masuk ini perlu didukung dengan Perda yang nantinya dibahas bersama DPRD.
“Diharapkan bahwa ada keseriusan kita semua demi menjaga keselamatan, tentunya mengikuti anjuran pemerintah. Dan perlu ada sangsi sebagai pelengkap dalam penerapan aturan,” tegas Clay yang juga adalah kepala biro umum Setdaprov Sulut.(PCV)