TNews, NASIONAL – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) termin atau tahap 2. BLT gaji tahap 2 batch 2 ditransfer kepada 2.713.434 pekerja.
Bantuan tersebut disalurkan kemarin, Kamis 12 November, menyusul batch pertama yang sudah ditransfer pada Senin kemarin, 9 November. Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
“Alhamdulillah, hari ini (kemarin Kamis) kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu,” kata Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (13/11/2020).
- Tak Ada Penundaan
Dia menjelaskan pihaknya berupaya mempercepat penyaluran BLT gaji tahap 2 ini. Ida juga memastikan tidak ada penundaan penyaluran termin 2.
“Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin (9/11), dan hari ini (kemarin Kamis) dilanjutkan untuk tahap II,” kata Menaker Ida menjelaskan.
- 4,8 Juta Pekerja Ditransfer
Pada termin 2 ini, Kemnaker sudah menyalurkan subsidi gaji kepada 4.893.816 pekerja. Total anggaran yang telah dikeluarkan untuk itu sebanyak Rp 5,8 triliun.
Ditambahkan Ida, setelah BLT gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, bank Himbara (bank-bank BUMN), Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK. Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan.
- Wajib Pajak Juga Dapat
Pada penyaluran BLT gaji tahap 2, Kemnaker melakukan pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menyusul hal tersebut, ada kabar bahwa pekerja yang merupakan wajib pajak (WP), alias pemegang NPWP tidak mendapatkan subsidi gaji di tahap 2, meskipun dia menerima di tahap 1.
Pemerintah sendiri menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Dijelaskan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, selama wajib pajak gajinya di bawah Rp 5 juta tetap menerima BLT gaji tahap 2.
“Selama masih di bawah Rp 5 juta dapat,” kata dia melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (13/11/2020).
Sumber : Detik.com