Dugaan Pencemaran Nama Baik, Nasdem akan Polisikan “JL”

0
58

TNews, HUKRIM – Partai Nasdem akan memproses secara hukum terkait pernyataan salah seorang anggota DPRD Manado inisial ‘JL’ di media sosial facebook.

Menurut Ketua Badan Hukum Partai Nasdem Sulut Denny Rompas SH, JL telah menuduh bahwa Dinas Dukcapil Manado telah melakukan perekaman E-KTP di rumah anggota fraksi Nasdem.

“Kami akan proses hukum atas pernyataannya yang mengatakan di rumah anggota fraksi Nasdem. Yang bersangkutan (JL) harus membuktikan tuduhan tersebut,” kata Denny Rompas kepada BeritaManado.com, Senin (21/11/2020).

Karena JL adalah anggota DPRD Manado, maka menurut Denny konten tersebut ditujukan kepada salah satu anggota fraksi Nasdem Manado.

“Kami akan berdiskusi dengan tim hukum dan fraksi Nasdem DPRD Manado untuk membicarakan langkah- langkah hukum yang akan kami lakukan” ujar Rompas.

Dikatakannya, dalam konten tersebut sudah jelas ada unsur pencemaran nama baik.

“Karena dalam konten tersebut JL katakan pembuatan KTP di rumah anggota fraksi Nasdem,” ucapnya.

Sementara soal akun JL tersebut asli atau bukan, Rompas mengatakan akan dibuktikan oleh pihak kepolisian.

“Kalau palsu pasti polisi akan menulusurinya. Tapi kalau asli maka JL harus mempertanggungjawabkannya,” tandas Rompas didampingi Ketua Fraksi Nasdem Frederik Tangkau.

Terpisah, anggota fraksi Nasdem Arthur Rahasia membantah jika perekaman E-KTP yang dilaksanakan oleh Disdukcapil Manado bertempat dirumahnya.

“Memang foto yang beredar saya ada di saat itu. Saya hadir sebagai anggota DPRD mengawasi, tetapi perekaman dilakukan di rumah salah satu warga di Kelurahan Kombos Barat lingkungan 2,” tegas Arthur Rahasia.

 

Sumber: detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.