TNews, BOLMONG — Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Deker Rompas mengatakan, akan memperpanjang masa jabatan para anggota Badan Perwakilan Desa (BPD), yang dimana masa jabatan mereka akan berakhir pada bulan November 2020 ini.
Perpanjangan masa jabatan itu kata dia, akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow.
“Sebenarnya jika tidak ada pandemi Covid-19 dan juga surat edaran Mendagri terkait penundaan pengisian dan peresmian anggota BPD, maka tahapan pemilihan sudah bisa dilaksanakan. Tetapi, dalam surat edaran Mendagri itu sangat jelas bahwa pemerintah pusat meminta agar menunda proses pemilihan anggota BPD dan anggota BPD di Bolmong yang akan berakhir masa jabatannya pada bulan Oktober akan diperpanjang lewat SK Bupati,” ungkap Deker, Minggu (01/11/2020).
Pihaknya telah mengumpulkan para Camat dan Kepala Desa se- Bolmong untuk mengkoordinasikan anggota BPD yang nantinya akan diperpanjang masa jabatannya.
“Kita sudah mengumpulkan para Camat dan Sangadi yang masa jabatan anggota BPDnya berakhir pada bulan November ini. Nama-nama itu nantinya akan diterbitkan SK untuk perpanjangan masa jabatan,” tuturnya.
Sekadar diketahui, surat edaran Mendagri nomor: 440/3199/SJ tertanggal 19 Mei 2020 berisikan tentang penundaan pengisian dan peresmian anggota BPD dan pengisian anggota BPD antarwaktu. Terbitnya surat edaran Mendagri tersebut tidak terlepas dari pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai keadaan darurat kesehatan masyarakat sebagaimana Keputusan Presiden (Kepres) nomor 11 tahun 2020. Kepres tersebut juga ditegaskan dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor 9.A tahun 2020 tentang penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona.
Imran Asiaw
Berikut isi surat edaran Mendagri terkait penundaan pengisian dan peresmian anggota BPD:
-Menunda peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa dan peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa Antarwaktu di wilayah Saudara sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia oleh pihak yang berwenang;
-Menghimbau kepada seluruh Desa di wilayah Saudara untuk menunda kegiatan Pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa yang berpotensi menyebabkan berkumpulnya orang banyak;
-Penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya;
-Dalam hal Badan Permusyawaratan Desa yang telah habis masa jabatannya sebelum penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia dicabut, dapat diperpanjang masa jabatannya sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Imran Asiaw