Jangan Kemakan Hoax, Ini Fakta-fakta RUU Minuman Beralkohol

0
2105

TNews, NASIONAL –  Badan Legislasi DPR RI kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol, belum lama ini

RUU yang sempat tertunda ini diusulkan 21 Anggota DPR RI yang terdiri dari 3 fraksi untuk dibahas dan dijadikan UU.

Dalam RUU itu diatur sanksi pidana bagi para peminum atau orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol berupa maksimal hukuman penjara 2 Tahun atau denda Rp 50 Juta.

Berikut ini infografis soal Larangan Minuman Beralkohol:

Sumber : Hulondalo.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.