TNews, NASIONAL – Badan Legislasi DPR RI kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol, belum lama ini
RUU yang sempat tertunda ini diusulkan 21 Anggota DPR RI yang terdiri dari 3 fraksi untuk dibahas dan dijadikan UU.
Dalam RUU itu diatur sanksi pidana bagi para peminum atau orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol berupa maksimal hukuman penjara 2 Tahun atau denda Rp 50 Juta.
Berikut ini infografis soal Larangan Minuman Beralkohol:
Sumber : Hulondalo.id