TNews, HUKRIM – Jerinx sudah dituntut atas kasus ujaran kebencian. Ia dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa.
Tuntutan itu dibacakan pada sidang hari ini. Berikut fakta-fakta soal kasus yang menimpa Jerinx:
- Postingan Jerinx soal sebut IDI kacung WHO
Jerinx pertama kali mengunggah hal tersebut pada 13 Juni 2020. Postingan itu berisi, “gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang kan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibu, siapa tanggung jawab”.
- Pro dan kontra soal postingan tersebut
Gara-gara tulisan itu, Jerinx menuai pro dan kontra. Ia pun sampai akhirnya dilaporkan Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Sebelumnya banyak orang di Bali maupun selebritas meminta Jerinx dibebaskan. Mereka sampai menggelar aksi.
- Minta maaf usai sebut IDI kacung WHO
Jerinx sempat meminta maaf ke IDI terkait postingan kacung WHO. Ia tak ada niat menyakiti.
Tapi saya benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI karena saya ingin menegaskan saya sekali lagi saya tidak punya kebencian saya tidak punya menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan di IDI,” ujar sang musisi beberapa waktu lalu.
- Bercumbu di tengah proses sidang
Jerinx juga sempat mengejutkan publik. Hal itu karena video istrinya, Nora Alexandra, yang memamerkan tengah dicumbu oleh sang suami di mobil tahanan.
Itu terjadi sebelum persidangan. Gara-gara unggahan Nora, Jerinx ditegur jaksa.
- Jerinx dari awal sebut COVID-19 konspirasi
Dari awal pandemi virus COVID-19, Jerinx mengutarakan ada sebuah konspirasi. Ia sampai berdebat dengan dr Tirta, salah satu dokter yang terjun langsung menangani pasien virus tersebut.
Masalah itu sampai akhirnya membawanya ke tulisan IDI kacung WHO.
Sumber: detik.com