Jokowi Teken Perpres 108/2020, Ini Struktur Barunya

0
7901

TNews, NASIONAL – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan baru terkait Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Struktur komite, Satgas COVID-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional berubah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Perpres itu diteken Presiden Jokowi pada 10 November.

Jika di peraturan sebelumnya, komite itu terbagi ke dalam tiga bagian. Di aturan baru kini disebutkan bahwa komite mencakup Ketua, Wakil Ketua hingga Sekretariat.

Pasal 2
Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Tim Pelaksana;
d. Satuan Tugas Penanganan COVID-19;
e. Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional; dan
f. Sekretariat.

Susunan keanggotaan Komite juga berubah. Kini, Menteri BUMN tidak hanya menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana namun juga merangkap menjadi Wakil Ketua IV. Hal itu tertuang dalam Pasal 3 ayat (2), sebagai berikut:

(2) Susunan keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
c. Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
d. Wakil Ketua III: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
e. Wakil Ketua IV: Menteri Badan Usaha Milik Negara; merangkap Ketua Tim Pelaksana
f. Wakil Ketua V: Menteri Keuangan
g. Wakil Ketua VI: Menteri Kesehatan
h. Wakil Ketua VII: Menteri Dalam Negeri
i. Sekretaris Eksekutif I: Sdr. Raden Pardede
j. Sekretaris Eksekutif II: Sekretaris Kementerian Bidang Koordinator Perekonomian.

Selain itu, Perpres baru ini juga mengatur posisi Wakil Ketua Tim Pelaksana yang diemban oleh KSAD dan Wakapolri. Tugas Wakil Ketua akan ditetapkan selanjutnya oleh Ketua Tim Pelaksana.

Pasal 4A
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. Ketua Tim : Menteri Badan Usaha Milik Pelaksana Negara;
b. Wakil Ketua Tim : Kepala Staf Tentara Pelaksana I Nasional Indonesia Angkatan Darat;
c. Wakil Ketua Tim : Wakil Kepala Kepolisian Pelaksana II Negara Republik Indonesia.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Pelaksana dibantu oleh:
a. Satuan Tugas Penanganan COVID-19; dan
b. Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
(3) Pelaksanaan tugas Wakil Ketua Tim Pelaksana I dan Wakil Ketua Tim Pelaksana II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Tim Pelaksana.

Di aturan baru ini juga disebutkan secara rinci mengenai jabatan Wakil Ketua Satgas. Salah satunya Kepala BPOM yang ditunjuk menjadi Wakil Ketua I Satgas COVID-19 dan Ketua KADIN yang ditunjuk menjadi Wakil Ketua II Satgas Pemulihan Ekonomi.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:
a. Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19: Kepala Badan Nasional Penanganan Penanggulangan Bencana
b. Wakil Ketua I Satuan Tugas Penanganan COVID-19: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
c. Wakil Ketua II Satuan Tugas Penanganan COVID-19: Direktur Jenderal Pencegahan dan Penanganan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan;
d. Wakil Ketua III Satuan Tugas Penanganan COVID-19: Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri

Pasal 9
Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri atas:
a. Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional: Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara
b. Wakil Ketua I Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional: Wakil Menteri Keuangan;
c. Wakil Ketua II Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional: Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri.

 

Sumber: detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.