TNews, Ampana– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), belum lama ini mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) evaluasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan juga persiapan penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Touna Pemilihan Serentak tahun 2020.
Diketahui kegiatan ini di gelar pada minggu (22/11) dihadiri Oleh Narasumber Kepala Sub Bagian Hukum KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Cherly Trisna Ilyas, SH serta diikuti oleh seluruh Liaison Officer (LO) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Touna.
Terpisah Saat di konfirmasi media Totabuan News Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Touna, Abdul Mutalib SH menuturkan kegiatan Bimtek itu guna mengevaluasi LPSDK dan persiapan penyusunan LPPDK Paslon Bupati dan WakilBupati Touna pada pemilihan serentak tahun 2020.
“Jadi Bimtek ini, dalam rangka memberikan pedoman kepada LO Paslon mengenai teknis penyusunan dan penyampaian LPPDK,” Ucap Abdul Mutalib kepada media ini Selasa, (24/11/2020) Abdul Mutalib menjelaskan, berdasarkan Pasal 54 PKPU No 5 Tahun 2017, bahwa KPU Provinsi, Kabupaten/Kota wajib memberikan penegasan kepada Paslon atas sanksi keterlambatan penyampaian LPPDK yakni tanggal 5 Desember 2020 pukul 18.00 Wita.
“Olehnya, melalui kegiatan Bimtek ini, kami memberikan penekanan terkait penyampaian LPPDK agar jangan sampai melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai Paslon,” jelasnya.
Dales Lantapon