TNews, Ampana – Satuan Narkoba Polres Touna Sulawesi Tengah kembali menangkap 5 orang pelaku yang memiliki barang haram Narkoba jenis sabu.Penangkapan dilakukan setelah pihak satuan Narkoba Polres Touna mendapatkan Laporan dari Masyarakat bahwa ada sejumlah warga yang di curigai memiliki Narkoba.
Atas laporan tersebut pihak satuan Narkoba langsung bergerak cepat “alhasil polisi langsung menangkap 5 tersangka di sebuah Rumah dijalan Wolter Monginsidi kelurahan Dondo Kecamatan Ratolindo,terang kasatnarkoba Polres Touna Akp Muh Irham SH di dampingi kasubag humas Iptu Triyanto pada pres rilies yang berlangsung di Aula Rupatama Polres Touna,Kamis 26/11/20.
Dalam press rilies tersebut satuan Narkoba menghadirkan sejumlah tersangka yang berinisial RL (29), WM (20), MH (18), MF (30), dan DP (20).
Dijelaskan bahwa Peran ke 5 (Lima) orang tersangka adalah sebagai pemilik dari 4 (empat) paket narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah pirex yang masih berisikan narkotika jenis sabu yang akan di gunakan atau di konsumsi bersama sama,ungkap Kasatnarkoba Irham.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini ke lima tersangka ini ditahan di sel Polres Touna untuk dilakukan proses selanjutanya.”Ke 5 tersangka di kenakan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a.
Dales Lantapon