TNews, HUKRIM – Seorang atlet eSport, Winda Lunardi, menjadi korban dugaan penggelapan uang oknum pejabat bank hingga puluhan miliar rupiah. Kasus ini sekilas mirip dengan kasus penggelapan uang yang dilakukan Malinda Dee.
Kasus Malinda Malinda ini sempat heboh pada 2011. Berdasarkan catatan pemberitaan, Jumat (6/11/2020) Malinda membobol dana nasabah bank tempat dia bekerja selama 4 tahun, sejak Januari 2007 hingga Februari 2011. Selama itu, menurut dakwaan jaksa, Malinda mengelabui 37 nasabahnya dengan menggunakan puluhan miliar uang mereka tanpa izin untuk berbagai keperluan pribadinya.
Jaksa mencatat Malinda melakukan 117 transaksi pemindahan dana tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Transaksi tersebut terdiri atas 64 transaksi dalam rupiah, dengan nilai Rp 27.369.065.650 dan 53 transaksi dalam dolar AS dengan nilai USD 2.082.427. Jika ditotal, kira-kira uang sebanyak Rp 46,1 miliar telah dikeruk Malinda dari puluhan nasabahnya.
Aksi Malinda tersebut terbongkar saat salah satu nasabah Surjati T Budiman mengeluhkan kepada bank tersebut soal kejanggalan transaksi dalam rekeningnya. Saat pihak bank melakukan audit internal terhadap rekening nasabah tersebut, terungkap bahwa Malinda telah melakukan pemindahbukuan dan pentransferan dana bukan atas perintah atau permintaan atau izin dan tanpa diketahui oleh pemilik rekening yang bersangkutan.
Pada 3 Maret 2012, Malinda Dee divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan kurungan dalam kasus tindak pidana perbankan pencucian uang.
Jika dilihat dari kasus Malinda, kasus yang menimpa Winda ini juga sekilas mirip. Uang Winda raib seperti korban-korban Malinda yang uangnya dikeruk.
Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Maybank Cabang Cipulir inisial A sebagai tersangka raibnya tabungan atlet eSport Winda Lunardi dan ibundanya, Floleta. Polri mengatakan, tersangka A memindahkan uang tabungan milik korban tanpa hak ke beberapa rekening lain.
“Yang bersangkutan secara tanpa hak memindahkan uang dalam rekening korban ke beberapa rekening,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika melalui pesan singkat, Jumat (6/11/2020).
Helmy menuturkan Rp 22 miliar (sebelumnya Rp 20 miliar) uang korban dipindahkan oleh A. Uang tersebut dipindahkan ke rekening milik orang lain.
“Total sekitar Rp 22 miliar, (ke rekening) milik orang lain,” ujar Helmy.
Maybank juga sudah angkat bicara soal kasus ini. Pihak bank juga aktif melapor.
“Sehubungan adanya pemberitaan terkait pengaduan nasabah atas nama Winda D Lunardi dan Floletta Lizzy Wiguna, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) dengan ini menyampaikan Maybank Indonesia telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” bunyi keterangan resmi Maybank Indonesia yang diterima, Jumat (6/11/2020).
Sumber: detik.com