Polisi Cek Status Perkara Habib Rizieq

0
290
habib rizieq

TNews, NASIONAL – Habib Rizieq Syihab berencana pulang ke Indonesia pekan ini. Persaudaraan Alumni (PA) 212 menyebut kasus yang menjerat Rizieq semuanya sudah disetop atau berstatus SP3.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan mengecek klaim PA 212 tersebut.

“Nanti kita cek,” ujar Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2020).

Menurutnya, ada beberapa laporan polisi terhadap Rizieq. Namun, tidak tidak menyebut laporan mana saja yang sudah dilakukan SP3.

“Memang banyak laporan polisi yang menyangkut masalah Pak Rizieq Syihab ya,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (5/11).

Sebelumnya diberitakan, PA 212 menyebut tidak ada lagi laporan kepolisian atau kasus yang menyangkut Habib Rizieq Syihab. PA 212 mengklaim semua laporan yang menyangkut Habib Rizeq sudah berstatus SP3 atau dihentikan penyelidikannya.

“Sudah SP3. Insya Allah (semua kasus Habib Rizieq) sudah SP3 jadi nggak ada masalah,” kata Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif , saat dihubungi, Minggu (8/11).

Slamet meminta aparat kepolisian untuk tidak provokatif menjelang kepulangan Habib Rizieq. “Jadi polisi jangan mengada-ada. Ciptakan kondisi agar kondusif jangan komentar yang provokatif dan mengada-ada,” ujarnya.

Apa saja perkara yang menyangkut Habib Rizieq? Berikut catatan terkait perkara-perkara yang melibatkan Habib Rizieq:

Salah satu kasus Habib Rizieq yang cukup menyedot perhatian publik yakni kasus dugaan chat mesum di situs baladacintarizieq.com. Kasus itu diselidiki Polda Metro Jaya pada 2018 silam.

Dalam kasus itu, Rizieq sempat ditetapkan sebagai tersangka bersama Firza Husein, wanita yang disebut-sebut ada di dalam chat mesum itu. Tetapi kemudian, kasus itu disetop penyidikannya (SP3) oleh Polri. Kadiv Humas Polri saat itu, Brigjen Mohammad Iqbal membenarkan penyidikan atas kasus chat mesum telah dihentikan.

Selain itu, Habib Rizieq juga pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal logo ‘palu-arit’ pada mata uang rupiah. Dan ada beberapa laporan polisi lainnya.

Di sisi lain, kasus dugaan penodaan Pancasila di Polda Jawa Barat yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri membuat Habib Rizieq Syihab menyandang status tersangka telah disetop (SP3). Penyidik beralasan penghentian ini dilakukan karena tidak cukup bukti.

“Iya (dihentikan) tidak cukup bukti,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana via pesan singkat, Jumat (4/5/2018).

Habib Rizieq sendiri sebelumnya mengumumkan rencana kepulangan dari Arab Saudi ke Indonesia. Rizieq akan terbang ke Jakarta hari ini.

“Insyaallah saya dan keluarga, insyaallah hari Senin tanggal 9 November 2020 jam 19.30 waktu Saudi akan terbang dari bandara Kota Jeddah dengan pesawat Saudia,” kata Rizieq di akun YouTube Front TV, Rabu (4/11).

 

Sumber: detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.