TNews, HUKRIM – Pihak kepolisian bergerak cepat menyelidiki kasus penyebaran video porno yang disebut mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel. Penyebar video tersebut sudah ditangkap polisi.
“Iya betul, sudah ditangkap,” ujar seorang perwira polisi yang enggan disebutkan namanya, Jumat (13/11/2020).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus belum mengonfirmasi soal penangkapan penyebar video porno itu. Namun Yusri menyebut pihaknya akan memberikan penjelasan terkait kasus tersebut dalam kesempatan doorstop.
“Nanti kita doorstop,” kata Yusri.
Sebelumnya, Yusri menyampaikan pihaknya telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (11/11) sore. Dari gelar perkara tersebut, polisi menyimpulkan adanya unsur pidana terkait penyebaran video porno itu.
Informasi yang diperoleh, ada 2 pelaku yang telah ditangkap tim Subdit Cyber Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keduanya yakni PP (24) dan MF (22).
PP ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Rabu (11/11). Sedangkan MF ditangkap di Sawangan, Depok pada Kamis (12/11).
Saat ini keduanya masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya. Polisi masih menggali motif keduanya menyebarkan video porno itu.
“Untuk laporan yang mirip Saudari G dan Saudari JI, hasilnya adalah dari tingkat penyelidikan sekarang naik ke tingkat penyidikan. Jadi statusnya sekarang sudah disidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Yusri menyebut, ada lima akun yang menyebarkan video porno mirip artis tersebut. Tiga akun di antaranya sudah menghapus posting-an tersebut.
Meski begitu, Yusri mengatakan pihaknya tetap menyelidiki tiga akun tersebut. Meski posting-an dihapus, jejak digital tidak akan hilang, katanya.
Polisi telah meminta keterangan kepada pelapor terkait kasus ini. Polisi juga tidak menutup kemungkinan akan meminta klarifikasi kepada Gisel, yang disebut-sebut mirip dengan pemeran wanita pada adegan syur itu.
Gisel telah menanggapi video syur itu. Seperti apa tanggapannya?
“Nggak (mirip), cuma mukanya doang dari angle sini mana tuh yang foto gini (muka menghadap atas), gini (muka miring ke kiri), begitu ngadep sini (muka miring ke kanan) mirip teman saya yang satunya yang baru ngelahirin,” ujar Gisel di channel YouTube Intens Investigasi.
“Aku ketawa-ketawa sama sahabatku, lah ini mirip si ini. Ya muka kita China semua, ya mau gimana sama semua bentuknya,” lanjutnya.
Gisella Anastasia kemudian mengungkapkan perbedaan selanjutnya terkait pemeran video seks yang mirip dirinya. Salah satu yang mencolok adalah bagian badan yang dirasa sangat berbeda dengan dirinya.
“Nggak juga, warna rambut, potongan rambut, gaya riasnya berbeda. Bentuk badan saya hafal banget, bentuk detailnya saya hapal banget lagi. Satu lagi, itu cewek mulus banget,” tutur Gisel.
Menyebarkan video porno bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bunyi pasal tersebut:
‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar’.
Sumber: detik.com