TNews, Ampana – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Touna Tahun Anggaran 2021, Selasa (24/11) terpaksa ditunda.
Pasalnya dari 25 Anggota DPRD Touna yang hadir hanya 9 orang sehingga tidak memenuhi qourum.
Ketua DPRD Kabupaten Touna, Mahmud Lahay menyampaikan, sesuai ketentuan Pasal 131 Ayat (1) huruf B Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Touna belum juga memenuhi qourum.
“Karena sampai pada akhir waktu penundaan, pembukaan Rapat Paripurna ini belum memenuhi qourum, maka rapat Paripurna DPRD dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Touna tahun anggaran 2021, ditunda paling lama tiga hari atau sampai dengan waktu yang ditetapkan oleh badan musyawarah DPRD sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD,” kata Mahmud Lahay.
Dia menyampaikan, atas nama pimpinan dan Anggota DPRD yang hadir saat ini mengucapkan terima kasih kepada Bupati Touna, unsur Forkopimda, Sekertaris Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala OPD dan Sekertaris OPD Lingkup Pemerintah Daerah serta Bapak Ibu yang telah menghadiri undangan kami, serta permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam pelaksanaan acara hari ini terdapat hal-hal yang kurang berkenan.
“Akhirnya, dengan mengucapkan Alhamdulillah Hirabil Alamin pembukaan Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Touna tahun anggaran 2021, pada hari ini, Selasa (24/11) kemarin red, kami nyatakan ditunda paling lama tiga hari atau sampai dengan ditetapkan oleh badan musyawarah DPRD,” tutupnya.*****
Dales Lantapon