TNews. HUKRIM – Polisi menangkap wanita inisial DMP (18), terduga pemeran wanita dalam video porno yang viral di Jambi. Warga Merangin, Jambi, itu mengunggah video porno ke aplikasi dewasa.
“Video itu diadegankan oleh perempuan itu sendirian saja. Lalu diunggah di aplikasi dewasa dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Video itu diunggah pada Februari lalu dan akhirnya baru ketahuan pada November ini setelah tersebar di medsos,” ujar Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnawan, Selasa (24/11/2020).
Kepada polisi, perempuan itu mengaku mengunggah video pornonya di aplikasi dewasa untuk mendapatkan keuntungan materi. Video berdurasi 2 menit 19 detik itu ternyata dia unggah sejak Februari 2020.
DMP mengaku keuntungan yang diraup dia dari video tersebut Rp 8 juta. DMP mengaku baru sekali mengunggah video syur.
“Perempuan itu mengaku dari aplikasi itu video yang diunggah itu dapat keuntungan sebesar Rp 8 juta. Keuntungan itu didapatkannya sekali posting video, dan dari pemeriksaan hanya satu video yang baru diunggah perempuan itu,” lanjut Andi.
Sebelumnya, polisi meningkatkan status perkara video porno ini dari penyelidikan ke penyidikan. DMP kini berstatus tersangka.
“Kasus ini bermula ketika kita mendapatkan informasi yang beredar dari salah satu media sosial terkait adanya kasus video porno seorang perempuan yang tersebar di aplikasi dewasa. Lalu kita selidiki dan dapatlah perempuan itu untuk kita amankan dan kita periksa. Dari situ kita tanya ternyata adegan porno itu memang dilakukannya dan sengaja ditayangkan di aplikasi itu,” kata Andi.
Meski demikian, polisi tak menahan DMP lantaran berusia di bawah umur. Polisi kemudian menyita ponsel, buku rekening, kartu ATM, dan slip penarikan uang keuntungan sebesar Rp 8 juta.
Sumber: detik.com