TNews, BOLMONG — Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menegaskan bagi kecamatan bakal didenda jika tak bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 100 persen hingga waktu yang ditetapkan.
Pasalnya, dari 15 kecamatan di bolmong, masih terdapat 12 kecamatan yang hingga saat ini capaian PBB masih dibawah 100 persen.
“Batas akhir pelunasan PBB tahun 2020 jatuh pada tanggal 15 Desember. Sebagai instansi yang ditunjuk untuk mengelola PBB memastikan pelunasan PBB melewati tanggal penetapan akan bakal didenda,” kata Kepala BKD Rio Lombone, melalui Kepala Bidang Penagihan Ria Rafika Manoppo, Jumat (11/12/2020).
Untuk itu, pihaknya berharap agar masyarakat lebih proaktif lagi dalam membayar pajak untuk membangun negeri dan daerah.
“Karena salah satu sarana atau partisipasi kita sebagai warga dalam membangun negara dan daerah lewat pajak,” tuturnya.
Lanjutnya, bagi pemilik SPPT Pajak perlu diketahui pelunasan melewati tanggal yang ditetapkan akan dikenakan denda.
“Ada denda 2 persen untuk SPPT Pajak. Jadi kami harapkan warga dapat memperhatikan batas akhir pembayaran,” ucap dia.
Adapun 3 kecamatan yang telah mencapai 100 persen pelunasan antaranya Kecamatan Passi Timur, Kecamatan Bilalang, dan Kecamatan Dumoga Tengah.
Imran Asiaw