TNews, Kotamobagu – Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperdagkop-UKM), Kotamobagu, bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) , Provinsi Sulawesi Utara, (Sulut), melakukan sosialisasi dan pendaftaran merek produk, di aula kantor Walikota, Senin, (14/12/2020).
“Ikuti dengan baik kegiatan ini, bagaimana pentingnya perlindungan hak merek. Apalagi pemerintah telah menfasilitasi, dan mempermudah pelaku usaha,” kata Kepala Disperdagkop-UKM Kotamobagu, Herman Aray.
Herman juga tak lupa mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut.
“Saya mengucapkan ‘dega niondon’ (selamat datang) di Kotamobagu, kota kecil tapi luarbiasa sebab banyak menoreh prestasi. Di sini banyak sentra UMKM yang bisa dikunjungi, termasuk kopi organik,” kata Herman.
Diketahui, kegiatan ini dibatasi untuk diikuti oleh 30 pelaku usaha di Kotamobagu.
Neno Karlina
