TNews, OLAHRAGA – Komisi X DPR RI mendorong pemerintah untuk menaikkan anggaran pembinaan olahraga menjadi 2,5 persen dari APBN. Apa alasannya?
Ketua Komisi X Syaiful Huda yang menyampaikan hal tersebut usai menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainuddin Amali, pada Rabu (2/12/2020).
Dijelaskan dia, prestasi atlet olahraga nasional terus mengalami penurunan di kancah internasional dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu pun tak lepas dari minimnya dukungan dana pemerintah yang dialokasikan untuk olahraga.
Selama ini pemerintah hanya mengalokasikan anggaran untuk pembinaan olahraga sekitar 0,03 persen dari APBN. Angka tersebut jauh lebih kecil dari Singapura yang memberikan dana hingga 4% dari total anggaran negara mereka.
“Dengan tingkat antusiasme masyarakat yang begitu tinggi terhadap olahraga, proporsi penduduk yang demikian besar, hingga cakupan wilayah yang begitu luas anggaran 0,03% APBN untuk olahraga relatif sangat kecil,” kata Huda dalam rilis yang diterima.
Huda lantas membeberkan dampak dari minimnya dukungan olahraga pemerintah. Antara lain, ketiadaan sarana olahraga memadai untuk menjadi pusat-pusat pelatihan para atlet, kecilnya kesempatan para atlet untuk mengikuti berbagai ajang olahraga tingkat regional maupun internasional, hingga sulitnya menggelar berbagai ajang olahraga.
“Terutama ajang olahraga usia dini yang berfungsi untuk menemukan bibit-bibit unggul dalam olahraga prestasi. Maka wajar jika saat ini kita tidak mempunyai atlet-atlet unggulan yang berprestasi di level regional maupun internasional,” sambungnya.
“Untuk itu, kami mendorong agar dalam revisi RUU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dicantumkan secara tegas agar ada alokasi 2,5% APBN untuk pembinaan prestasi olah raga nasional,” Huda mengungkapkan.
Apabila usulan itu bisa diwujudkan dalam UU, nantinya alokasi 2,5% tidak dalam bentuk hibah. “Anggaran tersebut bisa disalurkan melalui lembaga-lembaga pendidikan yang mempunyai konsentrasi pengembangan olahraga, pemerintah daerah, hingga pengurus cabang olah raga yang terdaftar di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).”
Selain perbaikan skema pendanaan, revisi UU SKN juga akan membahas isu lain seperti pengelolaan potensi sport industry sebagai sumber pemasukan negara, pengelolaan infrastruktur olah raga pasca event nasional, regional, maupun internasional, hingga jaminan hari tua bagi atlet berprestasi.
“Selain itu dalam revisi UU SKN juga akan dibahas mengenai pola pengelolaan supporter sehingga mereka bisa menjadi bagian dari pengembangan olah raga nasional bukan malah menjadi beban karena tingginya potensi konflik horizontal,” katanya.
Huda juga berharap anggaran tersebut dapat menumbuhkembangkan ekosistem olah raga yang lebih baik. Seperti pengembangan sport science dengan mengandeng perguruan-perguruan tinggi.
Sumber: detik.com