Besok, FPI dkk Gelar Aksi 1812 Tuntut Habib Rizieq Bebas

0
4686
Waketum MUI Anwar Abbas

TNews, NASIONAL – Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah kelompok akan menggelar Aksi 1812 di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, untuk menuntut pembebasan Habib Rizieq. Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpesan aksi 1812 tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Saya imbau, menyatakan pendapat itu kan hak, oleh UU diperbolehkan. Kalau mereka akan menyampaikan pendapat, boleh kan. Kita minta supaya, karena dalam suasana COVID, kita harapkan mereka menghormati protokol kesehatan yang ada,” kata Waketum MUI Anwar Abbas kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).

Bagi Anwar, lebih baik jika Habib Rizieq tidak ditahan Polda Metro Jaya. Menurutnya, kasus Habib Rizieq lebih kepada kasus perbedaan pendapat, dari pada kriminal.

“Ini bukan pencuri, koruptor, garong ya. Kalau Habib Rizieq korupsi, tangkap, proses, selesai. Ini kan perbedaan pendapat, ada perbedaan pandangan mengelola bangsa, mengelola negara. (Presiden) Jokowi dengan revolusi mental, dan Rizieq dengan revolusi akhlaknya,” kata Anwar.

Sementara itu, apakah kasus Habib Rizieq soal kerumunan itu ranah pidana? Anwar menyebut kasus itu masih perdebatan. Ada pihak yang menilai Habib Rizieq tidak bisa ditahan karena kasus kerumunan di Petamburan tersebut.

“Saya tidak menolak kalau Habib Rizieq bersalah, dia harus diproses. Banyak ahli hukum, saya kan bukan ahli hukum, bilang dia tidak bersalah, tidak ada undang-undang yang bisa dipakai menjerat dia,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, FPI dkk akan berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (18/12) ini. Mereka menuntut pengusutan 6 laskar FPI yang tewas ditembak serta meminta pembebasan Habib Rizieq.

“Insyaallah,” ujar jubir FPI, Slamet Ma’arif, ketika dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (16/12). Slamet menjawab pertanyaan terkait aksi di depan Istana pada Jumat (18/12) ini.

Selain itu, Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin membenarkan adanya rencana unjuk rasa itu.

“Benar,” jawabnya singkat.

Dalam poster yang beredar, aksi tersebut bertajuk ‘Aksi 1812 bersama anak NKRI’. Aksi akan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, setelah salat Jumat pukul 13.00 WIB.

Habib Rizieq kini sudah menjadi tersangka kasus kerumunan. Habib Rizieq dikenai Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP berisi tentang upaya penghasutan. Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

 

Sumber: detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.