TNews, HUKRIM – Tommy Rau, warga Tomohon melaporkan telah terjadi pencurian 8 ekor hewan ternak babi miliknya di kandang, tepatnya di ruas jalan Taratara-Kayawu, Kamis (17/12). Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/377/XII/2020/Sulut/ SPKT/ Res-Tomohon.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Tomohon di bawah pimpinan Bripka Bima Pusung, melakukan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku JL (20) alias Fandi, warga Desa Kanaan, Jaga V, Kecamatan Dumoga, yang diketahui sebagai pekerja kandang babi.
Jumat (18/12), sekira pukul 01.00 Wita, pelaku diciduk di Cafe Onbi Kelurahan Taratara, Kecamatan Tomohon Barat. Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan barang bukti 8 ekor babi.
Menurut Kepala Tim (Katim) Resmob, kronologi kejadiannya saat pelapor ke kandang babi miliknya, hari Kamis (18/12), sekira pukul 15.30 Wita.
“Pelapor melihat kandang kotor dan belum dicuci sehingga pelapor langsung mencuci kandang tersebut. Saat sedang mencuci, pelapor mendapati ada 8 ekor babi yang hilang dari dalam kandang,” kata Pusung.
Pelapor mencurigai lelaki Fandi, yang keseharian bekerja sebagai penjaga kandang, saat itu sudah tidak berada di kandang dan melakukan pekerjaannya untuk membersihkan kandang.
“Pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti,” terang Pusung.
Ia juga menjelaskan kronologi penangkapan pelaku. Menurut Katim, berdasarkan laporan yang masuk di SPKT Polres Tomohon, Tim Resmob melakukan penyelidikan tentang laporan tersebut. Selanjutnya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Hasil penyelidikan dan pengembangan mengarah kepada pelaku JL alias Fandi, yang keseharian bekerja sebagai penjaga kandang.
“Tim Resmob pun melakukan pencarian terhadap pelaku Fandi. Berdasarkan informasi, pelaku sering kumpul dengan teman-temannya di Cafe Onbi,” ungkap Pusung.
Jumat (18/12), sekira pukul 01.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di cafe tersebut. Ketika itu ia sedang berkumpul bersama teman-temannya.
“Pelaku mengakui perbuatannya di hadapan Tim Resmob. Dia yang mengambil 8 ekor hewan babi milik Tommy Rau. Untuk hewan babi ini disembunyikan oleh pelaku di saluran air yang ada di kelurahan Taratara,” ungkap Pusung.
Cara pelaku mengangkut 8 ekor hewan babi ini, awalnya ia memasukkan hewan ini sebanyak 4 ekor ke dalam karung dan mengeluarkan dari dalam kandang. Selanjutnya dengan sepeda motor pinjaman, di bawa ke tempat di mana hewan babi ini disembunyikan.
“Hal ini dilakukan sebanyak 2 kali. Babuk (barang bukti) sudah ditawarkan kepada seseorang yang tidak dikenal pelaku. Tapi karena tidak terjadi kesepakatan harga, maka transaksi jual beli tidak terjadi,” paparnya.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya serta menunjukkan tempat penyimpanan babuk 8 ekor hewan babi kepada Tim Resmob.
“Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Tomohon,” tutup Pusung.
Sumber: Manguninews