TNews, NASIONAL – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan besaran gaji pokok (gapok) pegawai negeri sipil (PNS) akan naik usai perombakan sistem pangkat dan gaji PNS selesai dilakukan.
Saat ini, BKN masih memulai pengubahan sistem pangkat dan gaji PNS. Nantinya keputusan yang baru akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pangkat PNS dan PP tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono mengatakan kenaikan gaji pokok PNS dikarenakan adanya pengalihan tunjangan.
“Gaji pokok (PNS) tentu akan naik karena komponen tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga masuk ke dalam gaji,” kata Paryono saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (5/12/2020).
Dalam pengubahan formula gaji PNS baru nantinya berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan proses pengubahan sistem penggajian yang semula berbasis Pangkat, Golongan Ruang, dan Masa Kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada Harga Jabatan.
Pengubahan juga terjadi pada formula tunjangan PNS, nantinya tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Dengan begitu, tunjangan-tunjangan melekat lainnya seperti jabatan dan keluarga langsung masuk dalam perhitungan gaji para PNS.
Lebih lanjut Paryono mengatakan, rencana perombakan sistem pangkat dan gaji PNS ini masih dalam pembahasan. Pengaturan tentang pangkat PNS saat ini masih saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang Gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, Jaminan Kesehatan, dan lain-lain.
Sumber: detik.com