TNews, NASIONAL – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Beberapa fakta baru terkait kelanjutan kasusnya terungkap.
Fakta-fakta baru ini, terkait kesehatan Habib Rizieq, rencana pengajuan praperadilan, tersangka lain yang menyerahkan diri hingga adanya tokoh yang siap menjamin penangguhan penahanan.
Berikut fakta-fakta terbaru:
Kondisi Kesehatan Habib Rizieq
Polisi terus memantau kondisi kesehatan pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab yang kini telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Habib Rizieq saat ini dalam keadaan sehat.
“Sampai dengan saat ini, saudara Rizieq Shihab sudah kita tadi malam disampaikan kita lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Kondisinya sehat, kita masih tetap pantau,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Yusri menyebut pihaknya tidak membeda-bedakan Habib Rizieq dengan tahanan lainnya. Ia menyebut akan tetap memperhatikan kesehatan dan pola makan Habib Rizieq selama di tahanan.
“Sama juga dengan tahanan-tahanan yang lain tetap masalah kesehatan, masalah makan, tetap kita siapkan dari bidang kedokteran dan kesehatan Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Pengacara Habib Rizieq Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengaku akan segera ajukan praperadilan setelah Habib Rizieq dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Praperadilan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Rencana praperadilan habib hari Senin,” kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar melalui pesan singkat, Minggu (13/12/2020).
“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Aziz berharap praperadilan ini dapat mengeluarkan Habib Rizieq dari segala ancaman pidana. “Praperadilan soal penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan. Supaya habib bisa keluar,” tuturnya.
Selain mengajukan upaya praperadilan, Habib Rizieq atau HRS akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
“Upaya permohonan penangguhan,” sebutnya.
Tiga Tersangka Lain Menyerahkan Diri
Tiga tersangka lain dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Polisi menyebut ketiganya menyerahkan diri pada dini hari tadi (13/12).
“Tadi pagi sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersebut menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
ketiga tersangka tersebut yakni Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, Habib Idrus selaku kepala seksi dan Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia. Ketiganya, sebut Yusri, didampingi oleh pengacara saat menyerahkan diri.
Berbeda dengan Habib Rizieq, 3 Tersangka Tak Ditahan
Polisi tidak menahan tiga tersangka yang menyerahkan diri dalam kasus kerumunan massa Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi beralasan ancaman hukuman mereka di bawah 5 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, ketiga tersangka hanya disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara. Yusri menyebut, dalam tata cara hukum pidana, ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun penjara, tidak bisa ditahan.
“Kan Pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun, tidak akan ditahan,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Siap Menjamin Penangguhan Penahanan HRS
Dua politikus sekaligus anggota DPR RI yang siap menjamin penangguhan penahanan. Tokoh pertama yang menyatakan siap menjamin Habib Rizieq adalah Sekjen PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi. Baginya, penangguhan penahanan adalah cara legal agar Habib Rizieq tidak ditahan selama 20 hari sejak Sabtu (12/12).
“Penangguhan penahanan dapat dilakukan seorang tersangka atau terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KUHAP. Dan saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau,” kata Aboe Bakar dalam keterangan tertulis, Minggu (13/12/2020).
Anggota Komisi III DPR RI tersebut, menjelaskan tiga syarat penangguhan penahanan. Pertama tidak akan mengulangi tindakan pidana yang disangkakan, tidak menghilangkan alat bukti, dan ketiga tidak akan melarikan diri.
“Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh Habib Rizieq, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun saya memahami bahwa keputusan mengabulkan penangguhan penahanan ada di tangan penyidik,” sebut dia.
Politikus kedua yang siap menjadi penjamin Habib Rizieq adalah Waketum Partai Gerindra Habiburokhman. Habiburokhman yakin Habib Rizieq tak akan melarikan diri.
“Pak Kapolri yang baik, Ini di luar konteks substansi perkara kerumunan dan di luar konteks politik apapun. Saya yakin Habib Rizieq tidak akan melarikan diri dan saya bersedia menjamin penangguhan penahanan beliau,” kata Habiburokhman melalui akun Twitter-nya, @habiburokhman.
Sumber: detik.com