TNews, SELEB – Artis Gisella ditetapkan menjadi tersangka kasus pornografi. Ia pun terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Tak hanya Gisel, pemeran pria dalam video syur tersebut juga ikut terseret. Ia berinisial MYD. Di hadapan polisi, Keduanya mengakui perbuatannya tersebut saat diperiksa sebagai saksi.
“Hasil dari forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap saudari GA yang dilakukan pemeriksaan juga ada saudara MYD inisialnya juga sudah saya lakukan pemeriksaan. Kemudian ada beberapa pengumpulan alat-alat bukti yang lain termasuk bukti-bukti petunjuk, bukti-bukti dari hasil keterangan saksi ahli yang ada juga keterangan dari sadari GA maupun saudara MYD,” beber Yusri Yunus.
“Bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri. Dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di medan,” pungkasnya.
Gisel dan MYD pun disangkakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi.
Sumber: detik.com