TNews, NASIONAL – Hukuman mati menjadi kebijakan yang kontroversial di dunia. Soal hukuman mati ini jadi ramai diperbicarakan usai Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus bansos COVID-19.
Sebelumnya bulan Juli lalu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi virus corona(covid-19) dituntut dengan hukuman mati.
Terlepas dari Indonesia, ada beberapa negara-negara yang memberlakukan hukuman mati untuk kasus tertentu, korupsi misalnya.
Dirangkum detikcom, Senin (7/12/2020) berikut negara-negara di dunia yang memberlakukan hukuman mati bagi warganya.
- China
China termasuk ke dalam 3 negara teratas yang memberlakukan hukuman mati. Hukuman mati diberlakukan untuk pelaku kejahatan ekonomi dan politik, termasuk di dalamnya korupsi. Juga teruntuk pejabat yang terlibat dalam penyeludupan narkoba dan perdagangan manusia.
- Iran
Secara terbuka Iran mengumumkan ada sekitar 400 orang yang dieksekusi. Namun tidak ada eksekusi pejabat publik Iran yang dilaporkan secara luas karena unsur kerahasiaan. Adapun kasus yang memberlakukan hukuman mati seperti penyeludupan, pemalsuan, berspekulasi dan mengganggu produksi pejabat. Kasus-kasus tersebut bisa dijatuhi hukuman mati.
- Korea Utara
Korea Utara termasuk negara yang masih memberlakukan hukuman mati, namun sangat tertutup untuk pemberitaannya. Adapun kasus yang paling menarik perhatian adalah eksekusi paman Kim Jong Un, Chang Song-thaek, pada 2013. Kasusnya adalah dia dituduh melakukan korupsi.
- Irak
Adapun kasus hukuman mati yang paling terkenal di Irak adalah kasus Ali Hassan al-Majid pada tahun 2010. Dia dihukum karena kejahatan kemanusiaan, serangan gas beracun di wilayah Kurdi pada tahun 1988.
- Thailand
Di Thailand terdapat kebijakan memberlakukan hukuman mati bagi pejabat pengadilan, atau jaksa penuntut karena menerima atau menuntut suap. Pada tahun 2015, anggota parlemen Thailand mengamandemen UU Anti Korupsi memperluas hukuman mati kepada pejabat asing dan staf organisasi internasional yang melakukan suap.
- Myanmar
Myanmar juga memberlakukan hukuman mati untuk kasus narkoba dan pengambilan untung pada layanan publik untuk pejabat publik.
- Laos
Di Laos, bagi warganya yang terbukti mengganggu perdagangan, pertanian, atau kegiatan lainnya yang mengganggu ekonomi negara, akan di hukum mati. Termasuk di dalamnya kasus korupsi.
- Pakistan
Menurut laporan hingga tahun 2015, Pakistan dilaporkan telah mengeksekusi mati sekitar 326 orang. Dari Amnesty International mengungkapkan 305 orang dieksekusi mati karena pembunuhan.
- Amerika Serikat
Negara Adidaya Amerika Serikat juga mempunyai kebijakan hukuman mati. Salah satu kasus yang dijatuhi hukuman mati adalah pembunuhan.
- Vietnam
Di Vietnam, jika warganya melakukan penggelapan kan dihukum mati bila korupsi di atas 300 juta atau korupsinya memiliki akibat yang serius. Juga pejabat yang melakukan perdagangan ilegal dan bernilai tinggi dan kasus-kasus serius yang berhubungan dengan negara akan dijatuhi hukuman mati juga.
Sumber: detik.com