TNews, SELEB – Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video seks yang beredar. Keduanya mengaku memang pemeran video tersebut.
“Dia mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/12/2020).
Setelah pengakuan itu, banyak yang kemudian bertanya mengenai motif Gisel dan Nobu merekam aktivitas seks tersebut. Kepada polisi, mereka mengaku rekaman itu dibuat hanya untuk dokumentasi pribadi.
“Kalau ditanya pasti jawabannya untuk pribadi, kan nggak mungkin dia bilang, ‘untuk saya jualan’,” ujar Yusri Yunus.
Meski dibuat untuk kepentingan pribadi, perbuatan Gisel dan Nobu tetap dianggap melanggar hukum. Pasalnya, video tersebut sudah menyebar dan menjadi konsumsi publik.
“Tapi kan yang terjadi unsur pasalnya adalah sampai ke publik kan, itulah yang buat jadi tersangka,” sambungnya lagi.
Soal penyebab video tersebar, polisi berjanji akan membeberkannya setelah pemeriksaan lanjutan. Diketahui, polisi akan kembali memanggil Gisel dan Michael terkait status hukum mereka.
Yusri menyebutkan, selain pengakuan Gisel dan MYD, polisi mengantongi bukti-bukti lain sehingga menetapkan keduanya sebagai tersangka. Di antaranya keterangan ahli dan juga hasil forensik.
“Termasuk bukti petunjuk keterangan saksi ahli yang ada, juga keterangan dari saudari GA dan MYD, bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT,” paparnya.
Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Apa rencana ke depan? Kita akan panggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tandas Yusri.
Sumber: detik.com